
Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beredar informasi dari beberapa sumber, bahwasanya gaji perangkat desa se Kabupaten Pamekasan akan dikeluarkan sampai triwulan terakhir, atau bulan 9 Maret 2023 sementara dari bulan 10 sampai 12 tidak dianggarkan.
Disampaikan oleh salah satu ketua lembaga swadaya Masyarakat bahwa ada informasi rapat terkait gaji perangkat desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Pamekasan pada Kamis 11 Maret 2023.
Seperti yang disampaikan oleh Fajrul Alam mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan segelintir informasi bahwa gaji perangkat desa tiga bulan terakhir ( 10 sampai 12) tahun 2023 tidak akan dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan.
” Isu ini jika benar – benar terjadi maka akan menjadi keresahan yang luar biasa bagi perangkat desa Mas, jadi harapan kami semoga informasi yang saya dapatkan ini tidak benar “. Tegasnya

Sementara menurut Fajrul kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, perangkat desa hanya mampu mendapatkan dari hasil kerjanya sebagai perangkat.
” Kasihan nanti jika itu terjadi, karena untuk menafkahi anak – anaknya dihasilkan dari gaji menjadi perangkat, sementara pemerintah saya kira tidak berfikir kepada kesejahteraan mereka “. Tutupnya
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Fathorrohman dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut.