Soal Iuran Rp2,6 Juta Peserta Bimtek Adminduk, BMM Akan Klarifikasi ke Kejaksaan Pamekasan
PAMEKASAN – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (24/06/2026).
Demo tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dibungkus dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kegiatan tersebut dimintai pembayaran sebesar Rp2,6 juta yang dibebankan kepada peserta dari desa dan puskesmas yang mengikuti bimtek di Singhasari Resort Batu, Jawa Timur, pada 8–10 Mei 2026 lalu.
Ketua BMM Suja’i, mengatakan bahwa kegiatan Bimtek seringkali dipicu oleh adanya tarikan biaya ilegal kepada peserta, padahal kegiatan tersebut seharusnya telah didanai penuh oleh APBD/APBN atau dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) instansi terkait.
“Kami menerima informasi bahwa setiap peserta diminta membayar Rp2,6 juta untuk mengikuti bimtek yang dilaksanakan di Singhasari Resort Batu,” terangnya.
Ia menilai pungutan tersebut perlu mendapat penjelasan karena kegiatan bimtek merupakan program yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pelatihan yang dibebankan kepada peserta berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut lebih berorientasi pada keuntungan dibandingkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Bimtek yang benar semestinya menjadi sarana peningkatan kompetensi peserta. Jika peserta sampai dibebani biaya jutaan rupiah, tentu publik berhak mempertanyakan dasar dan transparansinya,” tuturnya.
Ia mendesak Disdukcapil Pamekasan memberikan klarifikasi terkait sumber anggaran kegiatan, mekanisme penarikan biaya kepada peserta, serta alasan penyelenggaraan bimtek di luar daerah.
Bahkan, berdasarkan pernyataan kepala Disdukcapil Kabupaten bahwa telah dimintai keterangan oleh kejaksaan negri setempat dalam pertanggungjawabannya terkait uang 2,6 juta tersebut.
“Kami akan mengonfirmasi ke Kejaksaan Pamekasan terkait pemanggilan Kadis Dukcapil dalam persoalan dugaan pungli kepada seluruh operator desa dan Puskesmas se-Pamekasan. Hingga ada kepastian hukum kasus ini ,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berawal dari surat Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah agar menganggarkan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Disdukcapil Pamekasan.
“Hanya saja perlu diingat, bahwa kami ini di desa itu sudah punya mitra, dengan program SPI Pak Kades itu, sistem pelayanan di kantor desa. Nah, di situ ada operator juga sama dengan kami,” paparnya.
Bahkan dirinya, membenarkan bahwa peserta dari desa dan puskesmas dikenakan biaya sebesar Rp2,6 juta per orang dengan dalih tidak ada aggaranya untuk peserta dari luar staf.
“Kami di sini berinisiatif untuk mengikutkan mereka bimtek, tetapi karena anggaran dari APBD itu hanya untuk Disdukcapil, maka dari itu yang ingin ikut kita mintai biaya kontribusi,” ujarnya.





