Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Kompolnas Pernah Bilang Begini
JAKARTA, CYBERJATIM.ID, –Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atau (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir j pada Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang etik dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, Wakil Ketua dan anggota Komisi Etik.
Sidang digelar di ruang sidang tiga, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri dengan agenda pemerintah.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan,”Digelarnya sidang Kode etik diperkirakan akan berlangsung hingga sore. “Kami akan sampaikan hasilnya, dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pernah mengungkapkan bahwa sidang KKEP terhadap Richard Eliezer akan berlangsung dengan adil.
Poengky Indarti meyakini sidang itu akan menimbang berbagai faktor meringankan termasuk pangkat terendah Richard dan perannya dalam mengungkap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa dalam menjatuhkan putusan sidang akan mempertimbangkan berbagai faktor meringankan,” tutur Poengky pada Jumat, 17 Februari 2023.
Iamenyampaikan pernyataan itu untuk merespons rencana Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar setelah Richard ELIEZER mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Richard Eliezer alias Bharada E sebelumnya telah divonis 1tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Richard Eliezer alias Bharada E bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir j, rekannya sesama ajudan mantan Kadivpropam Ferdy Sambo .
Namun , hakim menyebut posisi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator menjadi hal yang meringankan hukumannya.





