SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Kompolnas Pernah Bilang Begini 

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer alias Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.

JAKARTA, CYBERJATIM.ID, –Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atau (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir j pada Rabu, 22 Februari 2023.

 

Sidang etik dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, Wakil Ketua dan anggota Komisi Etik.

Sidang digelar di ruang sidang tiga, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri dengan agenda pemerintah.

 

Sidang tersebut juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA :  Kenapa Wamira Mart Tidak Berkembang ? Mungkinkan Karena Segmentasi Pasarnya tidak Jelas !

 

 

Ramadhan mengatakan,”Digelarnya sidang Kode etik diperkirakan akan berlangsung hingga sore. “Kami akan sampaikan hasilnya, dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan.

 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pernah mengungkapkan bahwa sidang KKEP terhadap Richard Eliezer akan berlangsung dengan adil.

 

Poengky Indarti meyakini sidang itu akan menimbang berbagai faktor meringankan termasuk pangkat terendah Richard dan perannya dalam mengungkap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA :  Breaking News: Sederet Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer alias Bharada E 

 

Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa dalam menjatuhkan putusan sidang akan mempertimbangkan berbagai faktor meringankan,” tutur Poengky pada Jumat, 17 Februari 2023.

 

Iamenyampaikan pernyataan itu untuk merespons rencana Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar setelah Richard ELIEZER mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.

BACA JUGA :  Tabrak Aturan, Tiga Instansi di Pamekasan diduga Rekut Tenaga Honorer

 

Richard Eliezer alias Bharada E sebelumnya telah divonis 1tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Richard Eliezer alias Bharada E bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir j, rekannya sesama ajudan mantan Kadivpropam Ferdy Sambo .

 

Namun , hakim menyebut posisi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator menjadi hal yang meringankan hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *