Sesuai Prosedur, Pembagian BPTN Desa Blumbungan Tunai 600.000 Tanpa Pemotongan
PAMEKASAN, Cyberjatim,- Pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dilaksanakan sesuai Juknis kementrian sosial. (3/3/2022)
Pasalnya penyaluran tersebut diberikan secara utuh sebesar 600.000 rupiah kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dari PT. Pos Indonesia dan Komunitas tanpa adanya pemotongan apapun.
Selain itu warga penerima manfaat juga ditekankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena mengingat saat ini masih pandemi Covid_19, dan dilakukan setara bertahap untuk menghindari kerumunan dengan cara bergantian selama 2 jam per Dusun.
Ferry Andriyanto Alfin selaku kepala Desa Blumbungan menegaskan bahwa penyaluran bantuan BPNT sudah dilakukan sesuai dengan edaran kementrian sosial yaitu diberikan secara tunai sebesar 600.000 dan bebas dibelanjakan dimana saja, guna untuk mempercepat penyaluran BPNT tahap 1,2 dan 3.
” Hari ini kami salurkan bantuan BPNT tahap 1,2 dan 3 secara bertahap selama 2 jam per Dusun, guna meminimalisir kerumunan, mengingat saat ini dalam kondisi Pandemi Covid-19 “. Tegasnya
Selain itu Kepala Desa Blumbungan juga menyampaikan bahwa penyaluran BPNT suda dilakukan sesuai prosedur, mengikuti arahan dari Kementrian Sosia Republik Indonesia.
” Secara langsung penyaluran kali ini diserahkan secara tunai sebesar 600.000 dan tanpa adanya paksaan melakukan pembelanjaan dimana saja, yang penting belanja sesuai dengan kebutuhan yang sudah tertera dalam aturan, dan nanti kami bersama tim akan terjun kerumah penerima manfaat guna memastikan apakah itu dibelanjakan atau tidak “. Ungkap Fery
Red





