Antara Kasus Mobil Sigap, Dana Desa dan Kasus DBHCHT Diskominfo, Mana Lebih Kuat ?
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Masih ingatkah dengan kasus dugaan korupsi mobil sigap ? kasus yang sempat viral dan bahkan sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun pada tanggal 2 November tahun 2020 lalu, Bupati Pamekasan mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Pamekasan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dialihkan kepada inspektorat.
Hasan Basri kembali mempertanyakan persoalan tersebut, karena pihaknya menilai hal tersebut merupakan dugaan kasus besar yang menelan kerugian miliaran rupiah.
” Apa kabar Inspektorat ? Sampai mana kasus Mobil Sigap saat ini ? belum ada rilis resmi baik dari kejaksaan maupun dari Inspektorat, ini kasus besar jika dibandingkan dengan kasus DBHCHT yang menetapkn 1 tersangka saat ini “. Tegas Hasan
Hasan Basri Menambahkan bahwasanya sampai saat ini pihaknya bingung, kasus besar seperti mobil sigap kemudian dilimpahkan, kasus menegah keatas seperti korupsi dana desa di Larangan Slampar bisa jadi tahanan kota.
” Pokoknya bingung wes mas, jika kita melihat kasus DBHCHT dengan kasus Dana Desa Larangan Slampar dan Mobil Sigap tidak ada apa – apanya kecil, malah yang rame masalah DBHCHT “. Tambahnya
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menjelaskan penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap sampai saat ini tidak dihentikan.
Kejaksaan mengalihkan Inspektorat Pemkab Pamekasan atas dasar permintaan dari Bupati Baddrut.
“Katanya sudah ada sanksi administrasi dan pengembalian kerugian dari pihak rekanan pengadaan mobil Sigap,” terang Ginung ,
Selasa (12/10/2021).
Mengenai kelanjutan penyidikan, Ginung masih belum memberikan kepastian waktu dan masih menunggu petunjuk dari Kajari Pamekasan.
Namun, Ginung menegaskan bahwa perkaranya tidak dihentikan.
“Tidak ada kata penghentian penyidikan. Kami mau minta petunjuk pimpinan dulu bagaimana kelanjutannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pengadaan mobil Sigap menelan anggaran Rp 36 miliar dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2019.
Mobil itu diberikan kepada 178 desa di seluruh Pamekasan. Dari anggaran tersebut, ada tiga item pembelanjaan.
Pertama pengadaan 178 unit mobil Rp 32 miliar. Kedua belanja karoseri dan branding mobil Rp 1,6 miliar dan pembelanjaan ketiga berupa 178 tandu pasien Rp 1,2 miliar.
Dari tiga item belanja pengadaan tersebut, baru satu perkara yang diselidiki yakni belanja pengadaan karoseri dan branding mobil bertambah Bupati dan wakil bupati Pamekasan.
Menurut Ginung, Kejari ingin fokus pada satu perkara dulu sebelum menangani dua perkara lainnya.
Pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam perkara ini ada 25 kepala desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Pamekasan serta pihak pemenang proyek.
Setelah dilaksankan penyelidikan dan penyitaan barang bukti, Kejari Pamekasan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada September tahun 2020 kemarin.
Red





