SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Seorang WNA Asal Timor Leste Di Tahan Petugas Imigrasi TPI Atambua 

M@u

 

ATAMBUA, CYBERJATIM.ID – Niat mau melanjutkan studi di Indonesia salah seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste ditahan Petugas Imigrasi kelas II TPI Atambua.

 

Diketahui, WNA asal Timor Leste tersebut bernama, Jose Alexandre Ramos Pinto, Dili, 21 April 2001, Nomor Paspor 0069602C yang berlaku hingga 22 Januari 2025.

 

Awalnya, WNA tersebut ingin melanjutkan studinya di Indonesia disalah satu Perguruan Tinggi yang berlokasi di Jogjakarta.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Terkesan Tutup Mata Terkait Penertiban Asset Kendaraan Roda Empat.

 

” yang bersangkutan kita tahan dan deportasi kembali ke Negara asalnya Timor Leste karena overstay,” tutur K.A.Halim Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua , Kamis 13 April 2023.

 

Dijelaskan Halim, yang bersangkuta mengaku bahwa kegiatannya di Indonesia adalah ingin melanjutkan studi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

 

” dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Malam Takbiran di Tapal Batas, Kapolres Belu Bersama Wakil Bupati dan Ketua MUI Jalan Kaki Pimpin Rombongan Pawai Obor*

 

Lanjut dikatakan Halim, yang bersangkuta ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 30 Maret 2023 karena overstay kurang lebih selama 60 hari.

 

Dikatakannya, Izin tinggal WNA yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 28 Januari 2023.

 

” saat petugas cek ternyata WN tersebut overstay. Setelah petugas imigrasi PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan langsung anggota dibawa ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut,”pungkasnya.

BACA JUGA :  Polres Belu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Pihak Kejaksaan

 

Setelah diperiksa, lanjut Halim, kini WNA tersebut sudah dideportasikan kembali ke Negara Asalnya Timor Leste.

 

” kita sudah lakukan deportasi berdasarkan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.754 tertanggal 11 April 2023,” terangnya.

 

Ditegaskan Halim, terbukti melanggar maka WNA tersebut dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *