Sempat Melarikan Diri, Pelaku Terduga Penikaman Warga Desa Lokki Berhasil Diringkus Polisi
Maluku, CYBERJATIM.ID, – Pelaku penikaman sehingga mengakibatkan remaja asal Dusun Wailisa, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku itu meninggal dunia, kini berhasil diringkus Polres setempat pada Rabu (1/3/2023).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke gunung Tanita dusun Ani, setelah anggota Polres Seram Bagian Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku sejauh 16 kilo meter di atas gunung tersebut.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 04 : 15 WIT, terduga ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/37/II/2023/ Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 28 Februari 2023,” demikian disampaikan Kapolres SBB AKBP Dennies Andreas Dharmawan, kepada awak media, bertempat di Aula Bhayangkara Mapolres SBB, Rabu (01/03/23).
Akibat perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa orang, olehnya itu Pelaku dengan inisial AR (45) tahun disangkakan pasal 80 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun tentang Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ditanyakan soal motif penikaman, kata Kapolres untuk motif sementara masih didalami tim Polres SBB. “Motif sementara kita dalami,” ujar Perwira Polisi dua bunga ini.
Sementara alat bukti yang diamankan satu buah jaket, satu buah penutup muka dan sepasang sendal. Sementara alat atau senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.
“Senjata tajam belum kita aman, sebab usai melakukan aksinya pelaku telah membuang alat tersebut entah kemana,” ujar Kapolres.
Disinggung terkait kondisi antara kedua Dusun, dikatakan Orang nomor satu di Polres SBB itu bahwa kondisi aman dan kondusif. Untuk diketahui terduga pelaku merupakan warga Dusun Jakarta Baru. Terduga kini telah ditahan di Rutan Mapolres SBB.





