SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Berkunjung ke Rumah Imam Masykur, Haji Uma di Peusijuk Warga

ACEH BESAR,- H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh bersama rombongan dan perwakilan pengacara Hotman Paris911 berkunjung ke rumah almarhum Imam Masykur di gampong Mon Keulayu Kec. Gandapura Bireuen. 04/10/2023

 

Imam Masykur merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum Paspampres bersama dua oknum TNI lainnya dan pelaku sipil

 

Selama ini Haji Uma menjadi salah seorang tokoh Aceh di Jakarta yang selalu mendampingi ibunda korban dalam proses penyidikan kasus Imam Masykur baik di Pomdam Jaya maupun di Polda Metro Jaya

BACA JUGA :  Fattah Jasin Wakil Bupati Pamekasan, Juga Dikategorikan Layak Pimpin Kota Gerbang Salam

 

Kedatangan Haji Uma bersama rombongan ikut disambut perangkat desa Mon Keulayu

 

Setelah selesai berdoa bersama untuk almarhum Imam Masykur, Haji Uma bersama pengacara dan keluarga korban dipeusijuk warga yang di pimpin oleh Teungku imum syik gampong

 

BACA JUGA :  Tipu Warga Sidempuan, Pegawai BP2RD Sumut Dilaporkan ke Gubernur Sumatera Utara

Imum Syik gampong menjelaskan tujuan peusijuk tersebut untuk mendoakan para pencari keadilan Imam Masykur dilindungi Allah SWT

 

Haji Uma dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas penyambutan warga Mon Keulayu, selain menyampaikan nasehat kepada keluarga korban, Haji Uma juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas

 

Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya baru kali ini berkesempatan berkunjung ke rumah duka setelah semalam tiba di Lhokseumawe

BACA JUGA :  Tingkatkan Produktivitas Masyarakat, Pemkab Sampang Gelar Musrenbang RKPD

 

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan advokat Hotman Paris911, Putra Safriza ikut menyampaikan perkembangan kasus Imam Masykur

 

Putra menjelaskan sebagaimana janji Aditur Militer Pomdam Jaya, minggu kedua bulan Oktober 2023 kasus Imam Masykur akan disidangkan

 

Putra juga menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat Aceh untuk terus mendukung dan mengawal kasus ini hingga selesai dan mendoakan Majelis menghukum pelaku dengan Pasal 340 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *