SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sekda Timur Tumanggor, Tegaskan Belum Ada ASN Pemkab Deliserdang Mundur untuk Mendaftar Caleg

Foto: Ilustrasi ASN Yang belum melakukan pengunduran diri untuk Caleg.

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Hingga saat ini belum ada satupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Deliserdang yang mengajukan pengunduran diri untuk ikut mencalon diri di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Sebelumnya sempat ada suatu isu beberapa ASN yang berstatus pejabat eselon akan bertarung di Pileg 2024, namun hingga kini belum ada untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Hal ini juga dibenarkan oleh seorang Sekda Deliserdang, Timur Tumanggor.

“Sampai saat ini belum ada bang yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Belum ada permohonan dari siapapun,” ujar Timur Tumanggor Kamis, (4/5/2023).

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran Rp30 Miliar, Jelang Idulfitri 1444 H Terminal Megah di Siantar Sepi

Nama mantan Camat Pagar Merbau, Suparjo sebelumnya juga sempat disebut-sebut akan maju di Pileg 2024.

Ia maju melalui Partai Demokrat untuk Dapil Deliserdang 1 meliputi Kecamatan Lubukpakam, Pagar Merbau, Galang, Beringin dan Pantai Labu.

Pada saat ini Suparjo tercatat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Deliserdang.

“Belum ada permohonan dia (Suparjo),” kata Timur.

Kabid Pembinaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deliserdang, T M Yahya juga menyampaikan sejauh ini belum ada Kepala Desa yang mengajukan pengunduran diri untuk ikut di Pileg 2024.

BACA JUGA :  Simpatisan Ganjar Mahfud Gelar Program Sembako Murah di Bangkalan Madura

Ia menyebut apabila ingin ikut Pileg, maka Kades maupun BPD harus mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Deliserdang.

Karena batas waktu pendaftaran Bacaleg di KPU juga masih ada beberapa hari lagi, ia pun belum bisa memastikan apakah kedepannya akan ada yang mau mengundurkan diri atau tidak.

“Sejauh ini belum ada Kades maupun BPD yang mengajukan pengunduran diri ke Bupati. Kalau mau mengundurkan diri ya melalui Dinas PMD juga. Nggak tau lah kita besok besok apakah ada yang mau mengajukan permohonan atau tidak tapi selama ini yang konsultasi sama kita juga karena mau ikut Caleg belum ada,” kata Yahya.

BACA JUGA :  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad.

Dari informasi yang ia dapat saat ini baru satu orang Kepala Dusun yang mau ikut di Pileg.

Karena berstatus Kepala Dusun, maka pengunduran diri cukup hanya diajukan kepada Kepala Desa tidak perlu sampai ke Bupati.

Disebut Kepala Dusun tersebut ada di daerah Kecamatan Tanjung Morawa.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *