SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sejumlah Pendamping Desa Nyaleg di Pamekasan, Begini Tanggapan Ketua Famas dan Bawaslu

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Jelang pemilu tahun 2024 mendatang, beberapa Pendamping Desa ( PD ) di Kabupaten Pamekasan terdaftar sebagai bakal calon legislatif, yang diduga belum mengajukan cuti dan atau pengunduran diri. Kamis (07/09/2023)

 

Sementara Bawaslu Kabupaten Pamekasan sudah mengeluarkan peringatan yang bertuliskan #SahabatBawaslu sampaikan masukan / tanggapan ke Bawaslu Kabupeten Pamekasan dalam hal terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Profesi lainnya yang diwajibkan mengundurkan diri sebagaimana diatur diperaturan KPU 10/2023.

 

Atas dugaan adanya ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping desa m yang saat ini ramai diperbincangkan atas dugaan belum mengundurkan diri atau cuti dari jabatannya, menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Dirjen Bina Bangda Minta Atensi Daerah Untuk Menangani Zoonosis Dengan Aplikasi SIZE.

 

Pihaknya akan menelusuri, terkait kebenaran informasi yang diterima Bawaslu, sehingga pihaknya akan menggerakkan jajarannya dibawah.

 

” Tentunya akan telusuri, apakah betul mereka belum mundur, kita akan menggerakkan jajaran kita dibawah Panwascam, pengawas Keluran, Desa, untuk menelusuri apa betul para yang diduga itu belum mundur “. Tegas Sukma Umbara Firdaus saat dihubungi melalui akun WhatsApp nya. (28/08/2023)

BACA JUGA :  LSM Gema Peta dan Garda Patriot Bersatu Soroti Integritas KPU Cianjur Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Selain itu menurut Ketua Famas, Abdussalam Marhaen merespons isu yang berkembang di masyarakat, terkait adanya sejumlah Pendamping Desa (PD) mendaftar sebagai Caleg peserta Pemilu 2024, seperti halnya MF ( inisial ) yang berangkat dari Dapil V

 

Menunutnya, pada PKPU Nomor 10 tahun 2023, pasal 11 ayat 1 huruf k dan m dengan tegas menerangkan, setiap Bacaleg harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, Polisi, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD

BACA JUGA :  Pang Ucok Segera Dilantik, MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA

“Atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara, dengan dinyatakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali atau cuti. saya melihat di Pamekasan khususnya ada beberapa PD yang masih aktif seperti halnya ( MF ) Inisial, nanti kami akan laporkan ke Bawaslu.” kata Ketua Famas, Abdussalam Marhaen

 

Sementara dalam jadwal KPU Pamekasan perhari ini, sudah sampai pada tahap Pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *