SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sejumlah Pejabat Daerah Labuhan Batu Telah Resmi Dilaporkan Sekdakab ke Polda Sumut

Mako Polda Sumatera Utara tempat Sekdakab Labuhan Batu M.Yusuf Siagian melayangkan pengaduannya.

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu resmi di laporkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, melalui Kuasa Hukumnya Akhyar Idris Sagala, SH, ke Polda Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan membuat pengaduan dan memberikan keterangan palsu dihadapan pejabat umum yang merugikan Sekdakab Labuhan Batu itu.

Terkait mengenai pengaduan tersebut Kuasa Hukumnya Akhyar Idris Sagala, SH, Rabu (05/04/2023) mengatakan sejumlah pejabat yang ada dijajaran Pemerintahan di Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan yang membuat pengaduan dan memberikan suatu keterangan palsu dihadapan pejabat umum yang merugikan Sekdakab Labuhan Batu.

BACA JUGA :  Dugaan Kredit Fiktif ( KUR ) Capai 125 Miliar, Kejati Jatim Panggil 2 Pegawai BNI Pamekasan

“Mereka kita laporkan sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 317 KUHP jo pasal 266 KUHP jo pasal 55 KUHP atas dugaan membuat pengaduan dan memberikan keterangan palsu dihadapan pejabat umum yang merugikan Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian.

Adapun beberapa pejabat ini adalah, Sarimpunan Ritonga yang menjabat Asisten1, Zaid Harahap Asisten 3, Ir. Jumingan, staf ahli dan 4 orang lainnya,” sebut Kuasa Hukum Sekdakab Labuhan Batu itu.

Kuasa Hukum Sekdakab Labuhan Batu itu juga tertuang berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/242/IV/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 4 April 2023 sekira pukul 15:26 Wib, atas nama pelapor Akhyar Idris Sagala SH, konon katanya laporan itu terkait pengaduan para terlapor kepada bupati Labuhanbatu tahun 2017, yang merugikan Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian.

BACA JUGA :  Musyawarah IJTI Sukabumi Raya Bangun Sinergi Jurnalis Televisi untuk Jurnalisme Positif

“Bahwa klien kami yakni Sekdakab M. Yusuf Siagian, dituduh untuk meminta uang penandatanganan DPA dan pembagian mobil dinas hingga berujung pencopotan jabatan M. Yusuf sebagai Sekda di tahun 2017. Atas laporan tersebut kami telah membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara, dan semoga diproses dengan cepat,” tambahnya

Sedangkan Kadis Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadli Rangkuti, ST.M.com, saat dikonfirmasi awak media ini terkait dengan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu di laporkan Sekda atas dugaan membuat pengaduan dan memberikan keterangan palsu dihadapan pejabat umum yang merugikan Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, mengatakan hingga malam ini pihak nya belum menerimah info

BACA JUGA :  Raker dan FGD JMSI Jatim Bahas Media Siber hingga Kesehatan Mental Pekerja Pers

Ooh sampai dengan malam ini saya belum mendapatkan info, sebentar saya koordinasikan ya, dan Mengenai pejabat yang terkait tentunya akan memberikan penjelasan dan argumen sesuai dengan yang dituduhkan kepada mereka, dan akan kita lihat prosesnya berjalan” tulisnya.

Sedangkan Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,MH, saat dikonfirmasi awak media terkait Pengaduan nomor : LP/B/242/IV/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 4 April 2023, mengatakan “Trims untuk infonya, akan ditindak lanjuti secepatnya,” tulisnya singkat

PEWARTA HAUS BERITA BANG SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *