Satpol PP Pamekasan Segel Reklame Rokok Milik PT. Djarum, Diduga Langgar Perbup dan Tak Berizin
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Puluhan reklame atau iklan berupa neon box milik salah satu perusahaan rokok besar berdiri tanpa idzin dan diduga melanggar perbup dijalan protokol Pamekasan.
Neon Box berukuran besar tersebut berdiri disepanjang jalan Trunojoyo dan jalan Kabupaten tepatnya didepan pasar sore ditutup vynil putih lantaran disegel oleh Satpol PP Pamekasan.
Neon Box atau papan iklan PT. Djarum tersebut melanggar perbup nomor 2 tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ), dalam perbup yang tertuang pada BAB III pasal 4 KTR yang ada didaerah minimalnya ada 8 tempat yang dilarang diantaranya :
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat Proses belajar mengajar
3. Tempat Anak Bermain
4. Tempat Ibadah
5. Angkutan Umum
6. Sarana Olahraga
7. Tempat kerja dan
8. Tempat umum
Namun hal tersebut dilanggar oleh salah satu perusahaan rokok milik PT. Djarum yang berdiri kokoh tanpa idzin, seghingga hal tersebut menjadi atensi dan perhatian khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pamekasan.
Yusuf Wibisono kepala Satpol PP dan Damkar saat dikonfirmasi melului pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan dengan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa reklame tersebut melanggar
” Tadi malam sdh di lakukan tindakan oleh teman – teman “. Singkat Yusuf mantan skretaris BPBD Pamekasan.
Sementara Moh. Rohim salah satu aktifis di Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa pemerintah harus tegas dalam melaksanakan tugasnya.
” Selamatkan Perbupnya, jangan jadikan perbup hanya pajangan, dan jangan biasakan perusahaan di Kabupaten Pamekasan ini menjadi kebiasaannya mendirikan sesuatu yang kemudian persyaratan perizinan tidak dilakukan, setelah semuanya berdiri mau ngurus idzin, kami minta kepada pemerintah agar tidak dikeluarkan idzinnya lantaran itu sudah melabrak perbup yang ada “. Tutur Rahim





