Saling Lapor, Kini Giliran Bahriah Laporkan Sri Suhartatik ke Mapolda Jatim Atas Dugaan Pemalsuan Surat
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus penyerobotan tanah yang kemudian dilaporkan pemalsuan dokumen oleh Sri Suhartatik (31) terhadap Bahriah (71) berujung saling lapor.
Diketahui sebelumnya Sri Suhartatik yang merupakan keponakan dari Bahriah melapornya Bahriah ke Mapolres Pamekasan atas dugaan pemalsuan dokumen SPPT PBB, hingga ditetapkannya Bahriah dan Mantan Lurah Gladak Anyar sebagai tersangka.
Laporan dilayangkan oleh Sri Suhartatik setelah gagalnya proses mediasi yang dilakukan pihak pengadilan terhadap gugatan penyerobotan tanah oleh Bahriah.
Kini, giliran Bahriah nenek lansia melaporkan balik Sri Suhartatik yang merupakan bhayangkari atau istri Polisi tersebut ke Mapolda Jawa Timur.
Terbukti, pertanggal 27 maret 2024 Sri Suhartatik secara resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP.
Surat tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat tersebut dengan nomor : STTLPM/32.01/III/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Maret tahun 2024.
Dalam surat tersebut tercatat dugaan tindak pidana pemalsuan dilakukan oleh Sri Suhartatik atau Titik pada tanggal 31 Maret 2016 di Pamekasan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Fauzi anak Bahriah, pihaknya mengatakan laporan tersebut sesuai peristiwa yang terjadi, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Sri Suhartatik.
” Benar dik, ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada tahun 2016 “. Tegasnya dengan singkat





