TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Rokok Rama Antara Resmi dan Langgar Pasal 29 ayat 2a UU Nomor 39 Tahun 2007

Dok. Fb

Penulis: | Editor:

MADURA, CYBERJATIM.ID,- Rokok Rama yah, rokok lokal product kota keris sumenep ini tidak asing kita dengar dan bahkan sampai saat ini konsumen rokok tersebut terbilang meningkat.

 

Khususnya diwilayah Madura belum lagi wilayah luar Madura pada umumnya.

 

Kenapa demikian peminat rokok rama diketahui meningkat setelah melihat postingan beberapa pelaku rokok di media sosial facebook.

 

Setelah salah satu akun mempromosikam rokok Rama para nitizen pencinta rokok banyak mengomentari dan bahkan ngajak COD.

BACA JUGA :  KKB Sandera 4 Pekerja BTS di Papua, Sempat Serang Rombongan Pejabat

 

Tidak hanya itu dari berbagai Group Facebok diantaranya ” Rokok Tembakau Madura ” Rokok Rama mulai dicari – cari.

 

RESMI GAK SIH ?

 

Ada beberapa sumber berbeda terkait maraknya perbincangan rokok Rama disekitaran kota Gerbang Salam Pamekasan.

 

1. Salah satu sumber yang mengaku karyawan rokok Rama asal Sumenep mengatakan bahwa rokok tersebut sudah resmi.

BACA JUGA :  Bentrok 5 Kabupaten Di Banda Aceh Berakhir Damai 

 

2. Disumber yang lain mengatakan bahwa Rokok Rama adalah rokok yang sudah melanggar pasal Nomor 39 ayat 2a UUD nomor 39 tahun 2017 ( tentang pita cukai yang tidak sesuai )

 

3. Bahkan juga ada beberapa sumber yang menyatakan bahwa rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai ( Ilegal ) dan siap memberikan sampel yang non cukai.

BACA JUGA :  Polsek Banjar Menggelar Lomba Keterampilan Kaligrafi Menyambut HUT Bhayangkara ke-77

 

 

” Pelanggaran melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) sesuai dalam Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ” . Tegas Humas Bea Cukai Jatim saat dihubungi melalui akun WhatsApp nya.

 

Red

Terkini Lain