SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Retribusi Pasar 1,7 Ditilep Oknum PNS, Hasan : Lebih Besar Dari Kasus Diskominfo

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus retribusi pasar yang dinilai merugikan masyarakat terus memanas.

 

Komunitas Monitoring dan advokasi ( KOMAD ) bersama Barisan Masyarajat Merdeka ( BMM ) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Sekretris Daerah ( SEKDA ) Kabupaten Pamekasan. Jumat ( 24/06/22 )

 

Mereka mendesak oknum pejabat Disperindag Pamekasan yang diduga sudah merampok uang kas Daerah yang dilakukan oleh Oknum PNS untuk dikembalikan, kerugian tersebut kurang lebih mencapai 1,7 Milyar dari tahun 2017, 2018, dan 2020.

 

 

 

 

Ketua BMM Suja’i selaku Korlap Aksi mengatakan, Disperindag Kabupaten Pamekasan telah melakukan tindakan merugikan keuangan negara dari distribusi pasar.

BACA JUGA :  Chek Sikap Tampang Serta Kelengkapan Diri, Personil Si Propam Polres Gelar Gaktiblin

 

“Pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dianggap bocor telah merugikan semua pihak,dan ini sudah jelas kalau PAD dari restribusi pasar sudah dirampok oleh oknom yang tidak bertanggung jawab pihak Disperindag Pamekasan,”teriaknya.

 

Juga menambahkan”bahwa Kebocoran PAD retribusi pasar itu telah merugikan masyarakat. Khususnya para penjual, pedagang polo ijo, pedagang sapi, penyewa toko, penyewa keos, dan penyewa toko grosir di pasar “tambahnya.

 

 

Zaini Werwer ketua Komad menyampaikan, Perampokan retribusi pasar memang tersetruktur secara masif di Disperindag Kabupaten Pamekasan. Sehingga banyak temuan yang terjadi karena alur pendapatan retrebusi di setiap pasar tidak optimal dan tidak terakomodir dengan baik.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0826-01/Kota Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani

 

“Sebab pemungutan retribusi tidak berdasarkan standar operasting prosedur (SOP), Perda maupun Perbup. Sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.

 

Selain itu Hasan meminta kepada Komad dan BMM agar kasus tersebut dibawa keranah hukum, karena hal tersebut merupakan kasus besar dan pelakunya wajib dihukum.

 

” Kejadian ini lebih parah dari kejadian di Dinas Kominfo, ini sudah miliyaran rupiah sudah masuk kasus kelas kakap, tidak cukup mengembalikan, diberhentikan dan dimotasi, ini kalau benar sudah layak di jeruji besi “. Tegas hasan

BACA JUGA :  Santunan Anak Yatim di Mako Gapura, Abd. Razak : Harta Yang Kita Punya Adalah Titipan

 

Kabid pasar Disperindag Pamekasan H.Agus saat menemui massa aksi menuturkan,bahwa dirinya masih baru menjabat kabid pasar disperindag Pamekasan.

 

“Saya masih baru menjabat Kabid Pasar Disperindag Pamekasan,jadi hasil dari temuan inspektorat dan audit BPK RI uang yang sudah digelapkan oleh beberapa oknom Disperindag sudah dikempalikan ke kas daerah,dan yang bersangkutan dua orang sudah diberhentikan,dan dua orang lainnya sudah dimutasi,”tuturnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *