SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polsek Belinyu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga

Sungailiat, CYBERJATIM.ID – Pres Release Polsek Belinyu Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil Ungkap kasus pencurian Kabel Tembaga salah satu perusahaan pembangkit listrik.Dengan menangkap Ml alias Alex (50), warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Selasa (30/05/2023) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., mejelaskan kejadian berawal laporan dari pegawai BPPKAD yang mengatakan terdapat 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi. Kejadian Pada Hari senin 29/5/2023.

BACA JUGA :  Lakukan Aksi Demonstrasi di Dua Lokasi, Jaka Jatim Ancam Akan Bawa Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim ke Pihak yang Berwenang

“Berbekal informasi didapatkan unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ada transaksi penjualan Kawat tembaga. dari informasi berhasil mengamankan Mulyadi als Alek yang diduga pelaku pencurian,” Ujar AKP Chandra Satria Adi

BACA JUGA :  Sangat Miris! Papan Reklame Channel 88 Milik Handoko Diduga Telah Langgar Peraturan, Pemkab Deliserdang Enggan Berkomentar!

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Mulyadi als Alek, yang mengatakan telah melakukan pencurian kabel tersebut.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan Barang bukti berupa 23 kabel tembaga diameter 50 mm.

BACA JUGA :  Anniversary Ke 1 Batik KaDe, Event Batik Terbesar Tahun 2021 di Pamekasan

Atas perbuatan yang dilakukan Mulyadi als Alek patut diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *