TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Polsek Belinyu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Sungailiat, CYBERJATIM.ID – Pres Release Polsek Belinyu Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil Ungkap kasus pencurian Kabel Tembaga salah satu perusahaan pembangkit listrik.Dengan menangkap Ml alias Alex (50), warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Selasa (30/05/2023) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., mejelaskan kejadian berawal laporan dari pegawai BPPKAD yang mengatakan terdapat 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi. Kejadian Pada Hari senin 29/5/2023.

BACA JUGA :  Gus Miftah, Pengusaha Hingga Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gerakpede : Berilah Contoh Politik Yang Baik

“Berbekal informasi didapatkan unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ada transaksi penjualan Kawat tembaga. dari informasi berhasil mengamankan Mulyadi als Alek yang diduga pelaku pencurian,” Ujar AKP Chandra Satria Adi

BACA JUGA :  Anggota DPRI RI Komisi V FPKB Mudik ke Kampung Halamannya Jelang Idul Fitri

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Mulyadi als Alek, yang mengatakan telah melakukan pencurian kabel tersebut.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan Barang bukti berupa 23 kabel tembaga diameter 50 mm.

BACA JUGA :  Pajak Bireuen Lakukan Pekan Panutan SPT di Kodim 0111

Atas perbuatan yang dilakukan Mulyadi als Alek patut diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.

Terkini Lain