TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Pj. Bupati Aceh Selatan Launching Podcast Kito Sahabat Zakat Baitul Mal Aceh Selatan.

Penulis: | Editor:

Aceh Selatan-Cyberjatim.id. Bertempat Di Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Pj. Bupati Aceh Selatan yang di wakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H. Lahmuddin, S.Sos, M.Sc meresmikan beroperasinya Podcast Kito Sahabat Zakat Baitu mal Kabupaten Aceh Selatan, kamis, [05/10/2023).

Pada kesempatan tersebut turut berhadir, Kadis Kominfosan yang diwakili Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Rinaldi, S.Sos, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, SE, Para komisioner dan Dewan Pengawas Baitul Mal, serta Kabid E-Government, Rahmat, ST serta para pegiat Podcast Sirajul Ibad Meukek.

BACA JUGA :  Ketua Umum PSSI Erick Thohir Update Rumput JIS Sudah Siap Pasang!

Dalam sambutannya Pj. Bupati memberikan apresiasi kepada para inisiator podcast Baitul mal yang telah berupaya semaksimal mungkin merintis beroperasinya podcast ini, Dengan demikian keberadaan media komunikasi sosial tersebut sangat diperlukan oleh Masyarakat terkait informasi penyaluran zakat agar tepat sasaran.

Selain itu Muzakki akan mendapatkan informasi yang akurat mengenai jumlah dana yang terkumpul di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang disalurkan kepada mustahik, serta program-program pemerintah daerah dalam pemberantasan kemiskinan melalui zakat, infaq dan sadaqah. Ucap Beliau.

BACA JUGA :  Pj Sekda Aceh Selatan Ilham Sahputra Pimpin Upacara HUT KORPRI Ke 52

Sementara itu Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, SE mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sepenuhnya pengoperasian Podcast Kito sahabat zakat terutama kepada Diskominfosan Aceh Selatan yang telah membantu secara teknis Mudah-mudahan segala bentuk bantuan dan dukungan semua pihak baik moril maupun materil dibalas oleh Allh SWT dengan segala kebaikan. Ucap Gusmawi.

BACA JUGA :  Dosen University Institut Pertanian Bogor Gelar Pelatihan Kepada Masyarakat Petani Labuhan Haji.

Hal tersebut senada dengan penyampaian Kadis Kominfosan melalui Kabid IKP, bahwasan nya keterbukaan informasi publik harus senantiasa dilaksanakan di setiap lembaga baik pemerintah maupun swasta, dikarenakan hal tersebut telah diatur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Pungkasnya.

Terkini Lain