PJ Bupati Aceh Selatan Kukuhkan Forum Anak Kabupaten Aceh Selatan Masa Bakti 2023-2025.
Tapaktuan-Cyberjatim.id. Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, diwakili Asisten I, Kamarsyah, S.Sos, MM, didampingi Pj Ketua TP-PKK Aceh Selatan.Bd. Yuliani Irvana R.,S.TR.Keb serta Kepala Dinas DP3AKB, Drs, Shaumi Radli, Fasilitator Penguatan Forum Anak Provinsi Aceh, Hafis Akram, S.I.Kom mengukuhkan Forum Anak Aceh Selatan masa bakti tahun 2023-2025, Senin [04/12/2023] di Aula Dinas Parawisata setempat.
Acara Pengukuhan Forum Anak Kabupaten Aceh Selatan, dihadiri para SKPK, Sejumlah Keuchik di Kecamatan Tapaktuan, Guru Pendamping asal Sekolah, diantaranya Sekolah MTsN I Aceh Selatan, MTsN 3 Aceh Selatan, SMP I Tapaktuan, SMP 2 Tapaktuan, SMP I Samadua, SMP 3 Samadua, SMP 3 Tapaktuan, SMA I Tapaktuan, SMK I Tapaktuan, MAN I Aceh Selatan, SMA I Samadua dan para Siswa yang menjadi Pengurus Forum Anak Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam kata sambutanya Asisten I, Kamarsyah, S.Sos, MM, membacakan teks pidato Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa serta penentu kualitas sumber daya manusia Indonesia dimasa yang akan datang.
Sebagai calon pilar pembangunan nasional, anak senantiasa perlu ditingkatkan kualitas dan kompetensinya, serta mendapat perlindungan secara sungguh-sungguh katanya.
Pj Ketua TP-PKK Aceh Selatan.Bd. Yuliani Irvana R.,S.TR.Keb pada kesempatan tersebut menyatakan sumber daya manusia berkualitas tidak dapat hadir dari anak yang dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa perlindungan, mereka tidak akan mampu mendorong gerak laju pembangunan jika tumbuh sebagai generasi yang lemah, tidak produktif dan tidak kreatif ucapnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Hafis Arkram, S.I.Kom, Fasilitator Penguatan Forum Anak Provinsi Aceh, Negara telah memberikan Payung Hukum yakni Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, yang memberikan tanggungjawab kepada Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak ujarnya.
Sementara sebelum dikukuhkan Forum Anak Kabupaten Aceh Selatan, Sekretais DP3AKB, Desi Kurniawati, SP, dalam pidatonya mengatakan dasar pelàksanaan kegiatan sesuai DPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Selatan pungkasnya.





