SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

For-PAS Desak Keimigrasian Periksa Orang Asing Terkait Pengelolaan Tambang Di Aceh Selatan.

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Koordinator For-PAS Kabupaten Aceh Selatan, T.Sukandi memberi sinyal desakan kepada Keimigrasian agar segera periksa orang asing [china] yang mengelola tambang PT BMU di Kecamatan Kluet Tengah [Manggamat], hal itu diutarakan lewat rilisnya kepada cyberjatim.id, senin, [21/05/2023].

Katanya, Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 1 “Keimigrasian adalah hal ikwal lalu lintasnya orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam menjaga Kedaulatan Negara”

Pasal 48 Ayat 1, “Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia mesti memiliki izin tinggal” ucap T.Sukandi.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Sikka, Politisi PSI Angkat Bicara

Enam dari sembilan China yang diduga sebagai investor dan pekerja tambang PT BMU di Menggamat Kluet Tengah adalah orang Asing.

Enam China yang dianggap orang asing ini karena semua mereka tidak dapat dan tidak mengerti bahasa Indonesia dan tiga orang lagi dari sembilan orang itu, diduga adalah Cina Indonesia karena mereka dapat berbahasa Indonesia beber T.Sukandi.

“Mereka orang asing ini diduga turut serta menjadi Mafia Tambang di PT BMU”

BACA JUGA :  HUT Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

Dinilai mafia dikarenakan PT BMU hanya mengantongi IUP biji besi sementara yang ditambang perusahaan PT BMU sekarang ini adalah emas maka akibat dari perbuatan tersebut dipastikan mereka tidak punya NPWP IUP “Emas” dan dipastikan mereka tidak membayar LAND RENT [Iuran tetap] serta mereka tidak membayar ROYALTI kepada Negara maka dalam hal ini kita meminta pada BPK RI dan KPK untuk menghitung berapa terdapat kerugian negara atas pengelolaan tambang liar yang ada di Aceh selatan.

BACA JUGA :  Masyarakat Sambut Positif Pemasangan Spanduk Ganjar Pranowo Di Kabupaten Aceh Selatan.

Pada pihak Keimigrasian atau pihak pengawasan orang asing atau pihak terkait lainnya kita ingatkan kiranya segera periksa dokumen kelengkapan izin tinggal mereka di Negara Republik Indonesia yang Berdaulat ini dan bila segala ketentuan persyaratan ini telah mereka penuhi tentu mereka boleh tinggal di Negara ini dengan mentaati dan mematuhi segala aturan perundang-undangan yang berlaku diataranya mereka tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan menjadi “MAFIA TAMBANG” tutup T.Sukandi Koordinator For-PAS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *