TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

“For-PAS” PT PSU Diduga Sengaja Tidak Menghadiri Rapat Dengan Pemkab Aceh Selatan.

Penulis: | Editor:

Aceh Selatan-Cyberjatim.id. PT. PSU dijadwalkan rapat bersama Pemkab Aceh Selatan pada hari jum’at [20/10/2023] kemarin di ruang rapat Sekdakab Aceh Selatan perihal ini disampaikan T.Sukandi selaku pemerhati For-PAS Kabupaten Aceh Selatan kepada Cyberjatim.id Sabtu [21/10/2023] pagi.

Rapat dijadwalkan dimulai pagi Pukul 10.00 WIB, namun demikian tanpa ada alasan yang jelas pihak PT PSU tidak hadir padahal pihak Pemkab yang diwakili Plt Sekda dan Dinas terkait telah menunggu pihak perusahaan diruang rapat sesuai jadwal yang telah disepakati.

Sesudah Sholat Jum’at tepatnya habis makan siang pihak Pemkab menghubungi kembali  perwakilan PT PSU untuk kembali berhadir dalam rapat bersama di ruang Sekdakab, he…he…he cetus T.Sukandi sampai dengan sore hari, pihak yang mewakili PT PSU tidak nampak batang hidungnya.

Tenyata beber, T.Sukandi koordinator For-PAS Kabupaten Aceh Selatan menyatakan maka dari kronologis diatas dapat  diuraikan tentang kelakuan culas PT PSU kepada Pemkab Aceh Selatan.

BACA JUGA :  KENAPA BISA SAMPAI SEPERTI ITU...??? Guru ASN di Pemko Tebingtinggi Resah Belum Menerima Uang Kinerja

Pada tahun 2013 PT PSU telah memakai Aset kekayaan daerah berupa sebidang tanah yang berlokasi diujung pulau rajuek bakongan yang bersebelahan dengan lokasi pelabuhan PT PSU sebagai tempat penumpukan biji besi yang dibawa dari Aceh Selatan ke Bejing Cina

Perjanjian disepakati pada saat itu adalah pihak PT PSU menyewa pakai Aset Kekayaan Daerah tersebut dengan sewa Rp 720 juta

Ternyata dari tahun 2013 s/d tahun 2020 kewajiban PT PSU 720 jt tersebut tidak mereka tunaikan [lunaskan].

Di tahun 2021 disaat mereka ingin mengangkut kembali via laut biji besi ke Sulawesi dengan memakai pelabuhan Tapaktuan Aceh Selatan mereka menyetor uang 100 jt sebagai cicilan utang mereka yang 720 juta pada Pemkab Aceh Selatan dengan perjanjian setiap pengapalan biji besi dipelabuhan Tapaktuan mereka akan cicil/setiap pengapalannya ungkap T.Sukandi.

BACA JUGA :  Berkat Rokok Lokal, Ribuan Masyarakat Pamekasan Terselamatkan Dari Sulitnya Perekonomian

Di tahun 2023 kembali mereka mencicil 100 jt lagi utang perusahaan mereka (PT PSU) maka dari jumlah 720 juta tersebut telah terlunasi 200 juta dengan posisi utang PT PSU perhari ini sabtu 21 oktober 2023 pada Pemkab Aceh Selatan 520 juta lagi imbuh T.Sukandi.

Saran dan pendapat saya sebagai pemerhati atas uraian tingkah laku PT PSU diatas kepada Pemkab Aceh Selatan adalah :

Pertama pihak PT PSU wajib melunasi utang 520 juta pada Pemkab Aceh Selatan atas sewa aset kekayaan Daerah berupa tanah yang telah mereka pakai di tahun 2013 yang lalu.

Kedua Pemkab mesti lakukan rapat interen bersama pihak terkait untuk mempelajari dasar-dasar hukum dalam urusan tambang dan pertambangan pihak PT PSU.

BACA JUGA :  Hindari Kekosongan Jumlah Komisioner KIP Aceh Selatan, Kamalul Ingatkan DPRK Segera Usulkan PAW ke KPU RI.

Ketiga sebagai bahan-bahan pertimbangan lainnya dari Paya Ateuk s/d Simpang Dua Mengamat Kluet Tengah ada ruas jalan lebih kurang 2 km jalan aspal yang baru selesai dikerjakan dengan biaya APBK (kontraktornya Lukman CM) masih dalam masa pemeliharaan dan tentu bila pengangkutan biji besi ini diteruskan lewat jalan tersebut sewaktu-waktu jika terjadi kerusakan badan jalan disana tentu akan menjadi beban kontraktornya.

Oleh karena itu sebelum ada kejelasan terkait PT PSU ini maka kiranya Pemkab Aceh Selatan mesti tegas atas perusahaan yang telah terbukti nakal ini pungkas T.Sukandi koordinator For-PAS Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi kepada pihak PT PSU.

Terkini Lain