Pernyataan Sikap P3K, Evaluasi PT. Trijaya Adymix Pemenang Tender Presevasi
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Undang –undang Nomer 17 Tahun 2003 tanggal 28 April 2003 Tentang keuangan Negara.
Undang –undang Nomer 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN
Undang –undang Nomer 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi
Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2018 Tentang Peran Masyaratkat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – undang Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang /jasa Pemerintah Nomer 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana pengadaan Barang dan Jasa Melalui penyedia
Tentang Pemaketan Pekerjaan Yang Menyatakan Bahwa Dilarang Memecah pengadaan Barang dan jasa menjadi Beberapa Paket dengan Maksud Untuk Menghindari Pelelangan.
Bahwa pekerjaan kontruksi yang merupakan satuan kerja jalan wilayah III provinsi jawa timur dimana turunan pekerjaan yang di maksud dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, tepatnya di jalan asemanis kabupaten pamekasan dengan pagu anggaran Rp. 31.900.520.000,00 dimana pemenang tender presevasi jalan jembatan kota sampang- Pamekasan- Sumenep yakni PT TRIJAYA ADYMIX Jl Raya Domas Km 14 mojokerto dengan harga penawaran Rp. 25.517.941.289,50 kemudian harga terkoneksi Rp.25.520.622.540,00.
Dengan demikian kami perkumpulan pemuda pengawal keadilan, setelan mengeroscek/turlap bahwa kami menduga pekeerjaan yang ada di poros kabupaten (cemanis/pemasangan kastin) terdapat beberapa kejanggalan yang perlu di evaluasi.
Bahwa jika pekerjaan dilakukan atas dasar rekayasa lalu lintas, maka lokasi tersebut tidak termasuk sasaran lokasi pekerjaan. Sehingga kami menilai pemerintah terkesan hanya menghamburkan (buang-buang) anggaran.
Kemudian dari pekerjaan tersebut tidak terlihat papan nama setelah kami melakukan kroscek ke lapangan. Dan minimalnya rambu-rambu peringatan keselamatan kerja dilapangan yang dimana seharunya rambu-rambu tersebut sangat penting untuk keselamatan penguna jalan.
Baahwa semestinya pada saat sebelum pemasangan Kastin harusnya terlebih dahulu Galian 15cm dan di berikan dirabat dengan beton serta diberikan acian 2 cm, barulah di lakukan pemasangan kastin pembatas, sehingga kastin tersebut bisa di katakan aman dan kokoh, kemudian setelah itu bisa di lakukan pengaspalan di lahan tersebut.
Atau paling tidak di kupas atau di gali 4cm.
Dari analisa tersebut, kami perkumpulan pemuda pengawal keadilan menilai bahwa metode pekerjaan yang di lakukan oleh PT TRIJAYA ADYMIX terindikasi / di duga asal-asalan. Sehingga asas manfaatnya kurang di rasakan oleh masyarakat. Oleh karenanya kami menuntut kepada pemerintah agar :
Meng-evaluasi PT TRIJAYA ADYMIX agar tidak terkesan melaksanakan pekerjaan yang di duga asal-asalan.
Memperbaiki pekerjaan yang di duga terkesan asal-asalan.
Hentikan seluruh aktivitas pekerjaan PT TRIJAYA ADYMIX yang ada di pamekasan karena di duga tidak profesianal dalam bekerja.
Cabut izin PT tersebut dan hingkang dari wilayah pekerjaan yang di maksud jika terdapat pekerjaan yang terindikasi dilakukan secara tidak professional.
Pamekasan, 16 Juli 2022
Yang Menyatakan,
niBasri
Ketua Umum





