Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui Sentra GAKKUMDU.
ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Jaksa Menyapa KN Aceh Selatan dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU)”, jumat [19/05/2023].
Pemateri pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Intelijen M.Alfryandi Hakim dan Jaksa Heru Pryo Prabowo.
Menurut Kasi Intelijen M.Alfryandi bahwa dalam pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu seperti, politik uang, penyebaran berita bohong [hoax], kampanye hitam dan lainnya, karenanya Kejaksaan hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan dibidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu.
Dalam kesempatan lain Heru Pryo Prawobo mengatakan “Kami memiliki kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah diatur dalam UU. No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kita semua faham, bahwa dalam pemilu hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi, sehingga kami turut berperan serta dalam penyelenggaraan pemilu yang akan dilangsungkan tahun depan.”
Pada kesempatan ini Kasi Intel menginformasikan, jika masyarakat dapat langsung melakukan laporan tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan menempuh mekanisme dengan hadir di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tepatnya di Ruang Posko Pemilu Kejari dengan membawa Kartu Identitas (KTP) serta dengan didukung bukti-bukti yang akurat.
Dan juga kami dapat menginformasikan bahwa Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memiliki peran dalam Pemilu 2024 yaitu seperti melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan pembentukan posko pemilu kejaksaan RI dan melakukan pemantauan melalui sarana teknologi informasi intelijen.”tutur kasi intel”.





