SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pengangkatan Dua Tenaga Honorer Disperindag, Ahmad Sjaifuddin : Itu Bukan di Era Saya

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Maraknya isu pengangkatan Honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) semakin melebar.

 

Sudah jelas larangan pengangkatan tenaga honorer tersebut Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 814.1/169/SJ/ tanggal 10 januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/wali kota se indonesia serta ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BACA JUGA :  Grebek Saluran : Kelurahan Kolpajung Gandeng Perusahaan Rokok Ayunda, Wujudkan Kampung Bersih dan Sehat

 

Namun nampaknya hal tersebut nampaknya telah dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dengan mengangkat dua tenaga honorer dengan inisial LN dan IH yang diduga merupakan keluarga dari orang dalam atau pegawai Disperindag.

 

Sebelumnya pernah terdapat isu bahwa pengangkatan honorer tersebut diduga dilakukan dimasa kepemimpinan Ahmad Sjaifuddin mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Pamekasan.

 

Namun nyatanya setelah di konfirmasi Mantan Kadisperindag Ahmad Sjaifuddin mengilak bahwa isu tersebut tidak benar dan siap dipertemukan dengan dua Honorer tersebut bahkan dengan Plt Kepala Dinas Basri Yulianto.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

 

” Itu tidak benar, saya siap dipertemukan dengan siapapun, dan saya tidak kenal dengan yang nama – nama tersebut, jadi pengangkatan honorer itu bukan di era saya, jadi saya siap dipertemukan dengan siapa saja termasuk Basri “. Tegasnya

 

Sementara Iklal Ketua Foormasi saat menjelaskan bahwa jika hal tersebut benar adanya, berarti Pemerintah Kabupaten Pamekasan khususnya Disperindag sudah mengabaikan aturan yang diatur oleh Menpan RB.

BACA JUGA :  Nyaris Bentrok, Polisi Berhasil Bubarkan Konsentrasi Massa Hitu dan Wakal

 

” Seperti apapun dalihnya, yang saya tanyakan bunyi SKnya seperti apa ? apakah itu benar – benar honorer atau pendamping, tapi kalau pendamping ini pendamping apa ?, terus gaji mau diambilkan dari mana sementara Pamekasan saat ini masih dalam kondisi divisit , banyak anggaran yang dipangkas atau repocusing “. Tegas Iklalsaat dihungi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *