SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT. Telkomsel Terbongkar Polres Sukabumi

Sukabumi, CYBERJATIM.ID – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.IK., M.H., menggelar konferensi pers pada hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 10.30 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencurian kabel RRU tower yang milik PT. Telkomsel di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Minggu (09/07/2023).

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Pelaku yang melakukan pencurian pada waktu malam oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak dan masuk ke tempat kejahatan, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.” Ujar Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA :  Berhasil ! Tuntutan KIB Masuk Prioritas Tahun 2023, Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun
Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT. Telkomsel Terbongkar Polres Sukabumi.

Tiga tersangka telah berhasil diidentifikasi dalam kasus ini. Tersangka AU memainkan peran utama dalam melakukan pencurian tersebut, sedangkan tersangka A dan J membantu dalam pelaksanaannya. Para tersangka menggunakan kunci ring ukuran 12-13 mm, gunting pemotong kabel, dan golok untuk merusak kabel dan mengambilnya dari tower.

BACA JUGA :  Terima Mapala UCB, Gubernur Minta Jadi Ibu Bagi Pohon Yang Ditanam Sampai Bisa Tumbuh Mandiri

Barang bukti yang berhasil disita termasuk gunting pemotong kabel, sepeda motor Honda Beat warna merah, kunci ring, golok, dan sebuah karung berisi besi tembaga hasil curian. Kasus tindak pencurian kabel RRU tower milik PT. Telkomsel ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas penting.

BACA JUGA :  Polda Sumut Akan Selidiki Chek Yung Diduga Sebagai Pengendali Judi Online se-Asia Tenggara

Yudi Akbar

Polres Sukabumi Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *