SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT. Telkomsel Terbongkar Polres Sukabumi

Sukabumi, CYBERJATIM.ID – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.IK., M.H., menggelar konferensi pers pada hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 10.30 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencurian kabel RRU tower yang milik PT. Telkomsel di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Minggu (09/07/2023).

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Pelaku yang melakukan pencurian pada waktu malam oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak dan masuk ke tempat kejahatan, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.” Ujar Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Beserta Rombongan Berkunjung Kerumah Korban Pembunuhan Di-Kluet Utara.
Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT. Telkomsel Terbongkar Polres Sukabumi.

Tiga tersangka telah berhasil diidentifikasi dalam kasus ini. Tersangka AU memainkan peran utama dalam melakukan pencurian tersebut, sedangkan tersangka A dan J membantu dalam pelaksanaannya. Para tersangka menggunakan kunci ring ukuran 12-13 mm, gunting pemotong kabel, dan golok untuk merusak kabel dan mengambilnya dari tower.

BACA JUGA :  The Aceh Institute Gelar Media Briefing Tentang Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Di Aceh Selatan.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk gunting pemotong kabel, sepeda motor Honda Beat warna merah, kunci ring, golok, dan sebuah karung berisi besi tembaga hasil curian. Kasus tindak pencurian kabel RRU tower milik PT. Telkomsel ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas penting.

BACA JUGA :  Breaking News : KPK Periksa Ketua Pokmas di Polres Pamekasan

Yudi Akbar

Polres Sukabumi Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *