Pemuda Asal Pulau Buru Diringkus Polisi, Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ini Kronologinya
MALUKU, CYBERJATIM.ID, – Pemuda asal Pulau Buru, inisial AN berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres setempat di rumah temannya di desa Ohoilahin, Kecamatan Lolongguba.
Ia diringkus Tim Marsegu, Reskrim Polres Buru karena menyetubuhi anak dibawah umur, korban berinisial AE (15) sebanyak empat kali pada tanggal 18 Maret 2023 lalu.
Pelaku diringkus, setelah tim Reskrim Polres Buru mendapatkan Informasi Pelaku berada di rumah temannya, dengan bergerak cepat pelaku berhasil ditangkap dan amankan di Polres.
“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Mapolres Buru,” Demikian diungkapkan Kapolres Buru, AKBP. Nur Rahman, didampingi Kasatreskrim Iptu, Bambang Aditiya Sundawa, dan Kasie Humas Aipda .M.Y. Djamaluddin di ruang press conference Polres Pulau Buru, Rabu (16/5/2023).
Kronologis kejadian sebagaimana dijelaskan Kasatreskrim, bermula pada Selasa, 18 April 2023 lalu sekitar pukul 20.30, pelaku (AN) bersama temannya menjemput korban AE (16) di desa Savana Jaya Kecamatan Waiapo yang saat itu sedang sholat tarawih.
Keluar sholat, korban, pelaku dan temannya berboncengan satu motor menuju penginapan Satu Putri, kamar no 2, Flamboyan, desa Wainetat Kecamatan Waiapo.
Di kamar tersebut, pelaku dan korban yang sama-sama menjalin hubungan asmara melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.” Jelasnya.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban HE (41) datang melaporkan pelaku di Polres Buru pada tanggal 20 April 2023 dengan no laporan: LP/B/29/IV/2023/SPKT Polres Pulau Buru.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.





