Pemkab Pamekasan Minta Hentikan Pembangunan Diduga Alfamidi di Jalan Jokotole
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Berdirinya bangunan yang diduga akan dijadikan pertokoan atau super market Alfamidi kini harus dihentikan sementara, lantaran diduga belum melengkapi perizinan.
Seperti yang tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh penegak perda, Satpol PP Pamekasan tertuang pada nomor 300/538/432.305/2024, perihal : Peringatan 1 ( Peringatan ).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam 7 poin disurat peringatan tersebut, Satpol PP dan Damkar Pamekasan dianggap perlu memberikan surat peringatan 1 agar ” Menghentikan kegiatan pembangunan karena tidak memiliki idzin sesuai ketentuan “.
Dalam surat tersebut ditandatangani oleh, Pj Bupati Pamekasan, Kepala DPMPTSP Pamekasan, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Kepala DLH Pamekasan, Kepala Dishub Pamekasan, Kepala Disperindag Pamekasan, Camat Pamekasan, Lurah Barurambat kota dan pemilik atau penanggung jawab gedung.
Sebelumnya diberitakan Berdirinya salah satu bangunan, tepatnya disebelah Mie Gacoan Jl. Jokotole No.4, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diduga akan dijadikan pertokoan atau minimarket.
Informasi yang beredar, bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan akan dibangun Alfamidi.
Diketahui Alfamidi merupakan toko retail modern nomor 3 terlaris sejak tahun 2022, dengan pendapatan tergolong besar di skala Nasional, mencapai 1,1 Miliar.
Mendengar informasi tersebut, salah satu aktifis Pamekasan mendatangi lokasi proyek untuk memastikan perizinan atas berdirinya bangunan.
” Ini belum jelas akan dibuat apa, cuma menurut Hasan mandor dari pekerjaan tersebut mengatakan kalau akan dibuat toko retail Alfamidi, sementara perizinannya belum jelas, tapi proses pembangunannya sudah berjalan, ini kan anih “. Tegas Abdan Syakuro aktif yang sedang menempuh pendidikan S2nya di Jogjajarta.
Ia menambahkan, bahwasanya ini akan menjadi kebiasaan nantinya bagi pengusaha jika pemerintah tidak tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
” Kebiasaan di Pamekasan, dibangun dulu baru ngurus idzin, kalau idzinnya tidak dikeluarkan nanti kan eman bangunannya, perlu banyak pertimbangan dan mengevaluasi kembali, karena ini diduga sebagai tempat toko retail skala nasional, yang dampaknya nanti akan mematikan UMKM lokal “. Tambahnya
Sementara, Hasan yang mengaku sebagai mandor di pekerjaan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu – menahu masalah perizinan, karena yang mengurus idzin adalah Juret warga Parteker, Pamekasan.
” Saya tidak tahu masalah idzin mas, informasinya sudah selesai semua, yang mengurus idzin adalah Juret orang Parteker “. Singkatnya.
Juret, saat dihubungi melalui via telpon oleh pihak mandor dan langsung dikomunikasikan dengan salah satu aktifis mengatakan bahwa perizinan dalam proses.
” Anda ini siapa ? idzin masih di proses, proses diurus “. ucapnya saat dihubungi.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman menjelaskan, bahwa dalam OSS tidak ada pengajuan Alfamidi.
” Dalam laporan staf, di OSS tdk ada pengajuan alfamidi, mungkin dia bangun gedungnya dulu, maksud sy, ga bisa masuk pengawasan perijinan berusaha, krn perusahaannya blm terdaftar. ini masuk pengawasan dan pembinaan PBG (IMB) sj “. Ujaf Tofik sapaan akrabnya





