Pagar Laut di Desa Tanjung Pademawu, Nelayan : Perahu Tersangkut dan Sangat Merugikan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Ditengah maraknya kasus pagar laut di Indonesia, nampaknya hal serupa diduga juga terjadi di Dusun Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Senin (10/2/25)
Viralnya pagar laut sekitar 500 meter tersebut, diduga milik PT Budiono Madura Bangun Persada, salah satu perusahaan yang juga diduga mengusai pesisir pantai selatan, yakni Kecamatan Tlanakan.
Ahmad Salah satu nelayan atau pemilik perahu menyampaikan, bahwa dengan adanya pagar tersebut sangat merugikan nelayan, lantaran mesinnya sering tersangkut.
“Kalau angin berubah dari arah timur, maka perahu nelayan yang lewat sering menabrak pagar, bahkan kipas perahu terkadang tersangkut, sehingga mesin rusak, ini jelas sudah merugikan para nelayan”. Tegas Ahmad warga Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Pak Rudi meminta kepada pihak berwajib untuk pagar laut yang berdiri tersebut agar segera dibongkar.
” Saya minta kepada pihak berwajib untuk segera membongkar pagar tersebut, dan saya yakin itu ada keterlibatan dengan Kepala desa dan yang masang pagar bambu itu juga dibayar “. Tambah anggota FKPPN (Forum Komunikasi Putra Putri Nelayan)
Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal mengatakan, bahwa adanya pagar laut menurutnya semata-mata untuk mengamankan lahan 15 hektar milik PT. Budiono Madura Bangun Persada.
” Itu sebenarnya mau mengamankan 15 hektar tanahnya yang disitu, dan tanahnya sampai sekarang tidak bisa digarap karena ditolak oleh masyarakat, pagar itu dipasang pada tahun 2023 saat Yopang, mengirim lima alat berat untuk menggarap tanahnya, dalam rangka untuk memberikan kompensasi kepada nelayan penambatan perahu, maka Yopang membuat sungai baru “. Tagas Faisal.
Celakanya, Pagar laut itu berdiri dilahan Perhutani, dan saat ini sedang dilaporkan oleh pihak Perhutani terkait pengrusakan mangrove dan penyerobotan lahan.
” Celakanya yang dibuat sungai itu 7,5 meter lebar dan 600 meter panjang itu adalah tanah milik perhutani, sehingga Kepala desa disitu telah mengelabui masyarakat, seakan memberikan kompensasi tapi itu tanah perhutani. Yang sekarang kasusnya sedang dilidik oleh Polres Pamekasan, karena Perhutani melaporkan itu terkait pengrusakan mangrove dan penyerobohan lahan”. Tutur Nur Faisal.





