SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pada Bulan Mei Tahun 2023 Ini Mengadakan Suatu Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Sumut

Foto; Kabid Sarana Prasarana Dinas Ketapang TPH Sumatera Utara Jonni Akim Purba.

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM – Hingga pada bulan Mei 2023 realisasi penyaluran pupuk subsidi sektor pertanian di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk jenis pupuk UREA sudah 37% dan jenis pupuk NPK 38%.

00Pada pupuk jenis UREA di Sumut realisasinya sudah mencapai 81.142 ton dari alokasi kebutuhan menurut sistem E-Alokasi sebanyak 214.616,970 ton.

Sedangkan jenis pupuk subsidi NPK sudah mencapai 56.266 ton dari alokasi kebutuhan menurut sistem E-Alokasi sebanyak 114.779,178 ton.
Lalu, untuk NPK Formula Khusus realisasinya masih nihil untuk alokasi kebutuhan menurut sistem E-Alokasi 4.009, 645 ton.

BACA JUGA :  Heru Budi Ubah Nama Puskesmas Kelurahan di Jakarta Jadi Puskesmas Pembantu,Simak Alasannya 

Sementara itu, untuk alokasi kebutuhan berdasarkan Kepmentan 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 untuk pupuk subsidi jenis UREA tercatat 239.957 ton.
Pupuk subsidi jenis NPK tercatat 148.676 ton dan NPK Formula Khusus tercatat 7.692 ton.

BACA JUGA :  Bantu Pemerintah, Polres Pamekasan Luncurkan Program Inovasi Drive Thru Vaksinasi Covid-19

Dikatakan Kabid Sarana Prasarana Dinas Ketapang TPH Sumut, Jonni Akim Purba akan segera untuk mengusulkan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada pihak Pupuk Indonesia agar mampu memenuhi kebutuhan para petani yang ada di seluruh Sumatera Utara.

“Setelah mengetahui data untuk suatu kebutuhan pupuk untuk mempercepat pertanaman, kita akan segera melakukan pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi ke PT Pupuk Indonesia,” katanya, Minggu (4/6/23).

BACA JUGA :  Viral warga Klampis Bangkalan, Carok Hingga Jatuh Korban

Selain itu, saat ini Dinas Ketapang TPH Sumut juga mengejar untuk percepatan musim tanam untuk meminimalisir dampak fenomena El Nino yang akan mengakibatkan kekeringan.

Adapun komoditas yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi, yakni hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao (coklat) yang sebelumnya mencapai 70 komoditas pertanian.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *