Cabuli Anak Tetangga Sendiri, Kakek Ini Ditangkap Polisi
MALUKU, CYBERJATIM.ID – Seorang kakek di kota Ambon, akhirnya ditangkap tim penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku, Ia ditangkap karena diduga mencabuli bocah 8 tahun, anak tetangganya sendiri dikawasan Kec. Sirimau, kota Ambon.
Kakek yang berinisial U alias bapak Daeng kini telah dijerumuskan ke rumah tahanan Polda Maluku. Perbuatan lelaki 61 tahun mencabuli anak di bawah umur ini terjadi pada Maret 2022 lalu.
“Peristiwa itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LPB/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).
Dari laporan tersebut, tim kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Yang bersangkutan kemudian ditangkap pada 8 Februari 2023.
“Pelaku disangkakan menggunakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 menjadi undang-undang Jawa pasal 76e undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak 5 miliar,” Jelasnya.
Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berawal saat korban membeli di pondok tersangka. Melihat korban sendiri, Bapa Daeng kemudian mengangkat korban dan mencabulinya.
“Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku,” pungkasnya.





