SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Oknum Ustad di Pamekasan Beraksi, Cabuli Anak Yatim Kelas 4 SD di Panti Asuhan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Anak dibawah umur sebut saja Bunga seorang anak yang masih duduk dibangku SD kelas 4 menjadi korban pencabulan. Kamis ( 11 /01/2024 )

 

Pencabulan terhadap anak yatim tersebut diduga dilakukan oleh oknum ustad ( MS 48 ) atau guru ngaji disebuah panti asuhan di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

 

Perbuatan bejat itu diketahui setelah korban pulang kerumahnya dan sering mengalami sakit perut, hingga hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, dan akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/8/1/2024/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, Tanggal 8 Januari 2024.

BACA JUGA :  Tujuh Rokok Terpopuler Dikota Tembakau, BC Madura : Toko Tidak Bisa Mengelak

 

Jazuli Dani Irawan Kapolres Pamekasan menegaskan, kejadian pencabulan tersebut sekira pukul 05.00 wib, bulan November 2023 ( lalu ) dengan motif membangunkan sholat subuh.

 

” Pelaku meraba – raba payudara korban dan kemaluan korban dengan motif membangunkan korban untuk sholat subuh, dan kami sudah memeriksa 3 saksi dan 1 korban’. Papar Jazuli Kapolres Pamekasan saat Konfrensi Pers

BACA JUGA :  Polres Belu Kembali Melakukan Press Release Terkait Kasus Penipuan Yang Mengatasnamakan DPW IPJI NTT 

 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 – 15 tahun.

BACA JUGA :  PT.QL TRIMITRA Kertamukti Mengadakan Gebyar Vaksin Covid-19 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *