TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Oknum Kades Diamankan Polres Pemalang

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

PEMALANG, CYBERJATIM.ID,- Polres Pemalang mengamankan seorang oknum Kepala Desa S (61) yang diduga menyalahgunakan Keuangan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Pemalang.

 

Pada saat konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (16/2/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga S selaku Kepala Desa yang bertindak sebagai Bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Pelatih Persija Thomas Doll keluhkan Persija Susah Menang, Gara-gara Pemain Asing Belum Komplit 

 

“Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD,” kata Kapolres Pemalang.

 

Akibat perbuatan tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta.

 

“Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020,” kata Kapolres Pemalang

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Gelar Apel Gabungan ASN Pasca Cuti Lebaran.

 

“Selain itu, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL)

tahun anggaran 2020,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA :  Diduga Petir Menyambar Pipa Bensin: Tangis Histeris Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang di RS Mulyasari

 

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

Terkini Lain