SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Oknum DPRD Diduga Pemilik Proyek Fiktif dan Palsukan Dokumen, 3 Lembaga Gruduk Kejari Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Perihal dugaan adanya tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari Front Massa Aksi ( FAMAS ), Barisan Masyarakat Merdeka ( BMM ) dan Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan ( SPMP ) menggelar aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Selasa ( 03/10/203 )

 

Aksi yang dilakukan oleh tiga lembaga swadaya tersebut, mempertanyakan terkait proses penyidikan sejumlah saksi, karena menurutnya sudah hampir 1 tahun tidak ada kejelasan bahkan penetapan tersangka.

 

Diketahui, 9 proyek dana hibah yang dialirkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, terealisasi di Kabupaten Pamekasan, yang kemudian 2 diantaranya diduga fiktif tanpa adanya pekerjaan fisik dilokasi.

BACA JUGA :  Kasus Pengrusakan Tanaman di Siborongborong, Personel Polres Taput Turun ke Lokasi

 

Sehingga kemudian beberapa bulan lalu, Ardian Junaedi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan menuturkan bahwa pihaknya menemukan pembangunan proyek dilokasi yang sama dengan sumber yang anggaran yang berbeda.

 

Abdussalam Marhaen salah satu koorlap aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangannya untuk meminta klarifikasi atas dugaan adanya 2 proyek fiktif yang sudah masuk pada penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan.

 

” Kami datang kesini dalam rangka meminta klarifikasi, terhadap dugaan kasus korupsi yang saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan, karena hampir satu tahun tidak ada penetapan tersangka, saya cuma mau memastikan siapa tikus dibalik proyek senilai 356 juta, karena disisi lain pelaku juga memalsukan laporan pertanggung jawaban anggaran DPRD “. Tegas Marhaen

BACA JUGA :  20 orang Bacaleg PBB Simeulue Resmi Daftarkan ke KIP Simeulue

 

Dilokasi yang sama, Suja’i ketua BMM menegaskan bahwa pihaknya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan guna untuk memberikan dukungan moral, agar segera menetapkan tersangka.

 

 

” Saat ini ada 2 proyek fiktif di Desa Cen Lecen Pakong Pamekasan, dengan anggaran 356 juta, yang kemudian 2 proyek itu diduga menggunakan SPJ yang tidak sesuai peruntukannya, kita datang kejaksaan Negeri ini dalam rangka memberi dukungan moral agar kejaksaan dapat mengusut kasus ini dengan tegas “. Tutur Suja’i saat ditemui usai aksi.

 

Mewakili SPMP, M. Rohim mengatakan bahwa dugaan proyek fiktif yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, ada campur tangan oknum DPRD Jatim dan Oknum DPRD Pamekasan.

BACA JUGA :  Maju Caleg DPRK Aceh Besar 2024, Riki Suhendra Siap Perjuangkan Aspirasi Pemuda, Petani & Pedagang Daerah

 

” Inisiator proyek tersebut oknum DPRD Jatim dan yang mengerjakan menurut informasi adalah salah satu anggota DPRD Pamekasan, jadi saya minta kepada kejaksaan untuk segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam proyek fiktif ini “. Sambung Rohim menambahkan komentar dari Marhaen dan Suja’ie.

 

Sementara, Anggota DPRD yang diduga pemikik proyek tersebut saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak fiktif.

 

” Sebenarnya itu tidak fiktif dik prasasti dan kegiatannya ada di lokasi “. Jawab Z dengan singkat yang sebelumnya tidak mengakui terhadap proyek tersebut saat ditanyakan oleh pihak wartawan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *