SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Oknum Anggota KPU Usir Wartawan, PWI Pamekasan Siap Beri Pendampingan Hukum

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan wartawan yang diusir oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Senin (4/3/2024). Itu terjadi di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan.

 

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam meminta pengurus MCC PWI Pamekasan menyeriusi aduan tersebut. Apabila diminta, PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum. Sebab, sikap menghalangi-halangi, mengusir, atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Itu menyangkut kepentingan umum,l.

BACA JUGA :  Tanda Tanya Nasib 1 Prajurit TNI Sudah 7 Hari Hilang Sejak Penyerangan KKB

 

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

BACA JUGA :  84.000 Jamaah Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya Haji

 

“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.

 

Terkait belum adanya tanggapan permasalahan oleh KPU Pamekasan atas pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, pria yang akrab disapa Kak Anam itu mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

BACA JUGA :  Komsos Babinsa Taro’an, Wujudkan Desa Aman dan Kondusif

 

Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *