Ojol Buang Korban Usai Tabrak Hingga Tewas di Depok: Kini Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
JAKARTA, CYBERJATIM.ID –Pengemudi ojek online yang lebih di sapa (ojol) kini ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dan membuang korbannya hingga tewas di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
“Pelaku berinisial ERA (26) ia dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ERA (26) dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.
Fuady mengatakan,”Pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya pada Sabtu (18/2/2023).
ERA (26) dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
Kemudian Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama .3 tahun penjara.
Fuady mengatakan,”Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Depok,”Jawa barat.
Peristiwa ini berawal ketika korban mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas pada Rabu (15/2/2023) siang.
Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah pada kaki kirinya.
Kemudian pelaku mengaku akan bertanggung jawab dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu rekan korban mengikuti dari belakang.
Tetapi dalam perjalanan pelaku malah menarik pedal gasnya dalam-dalam hingga membuat rekan korban kehilangan jejak.
Selang beberapa menit kemudian, baru lah korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian. Korban mengerang kesakitan di atas semak-semak depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.
Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, Tetapi nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan meninggal sekitar pada pukul 18.00 WIB.





