SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Markas Debt Collector Gerebek Polisi di Wilayah Jakarta Utara

Jakarta, CYBERJATIM, – Markas dept collector digerebek Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara tepatnya di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (2/3/2023) dini hari.

Puluhan petugas jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggerebek dua rumah kontrakan yang selama ini dijadikan sebagai markas atau tempat berkumpulnya debt collector atau para penagih hutang.

Dalam pantauan wartawan dilokasi, penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang debt collector atau penagih hutang dan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.

BACA JUGA :  Haji Uma Datangi Kantor BPS Lhokseumawe, Pantau Kesiapan Sensus Pertanian

AKBP Iverson Manossoh menegaskan penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit kemudian mendapat penganiayaan dari para debt collector.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iverson Manossoh mengatakan, “kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum. Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt kolektor yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan.

BACA JUGA :  Anies Pimpin Rapat Koalisi Perubahan Sekertariat Untuk Persatuan.

Iverson mengatakan,selain menganiayaan korban, ia juga memastikan para pelaku tidak segan-segan merampas kendaraan yang menjadi target operasi pelaku.
para pelaku juga melakukan pemalsuan surat sehingga Kendaraan yang ditarik tidak langsung di serahkan ke perusahaan.

Ada beberapa data yang kami temukan sebelumnya bahwa ada data kuasa penarikan kendaraan data finance yang ternyata ditiru atau dipalsukan oleh beberapa pelaku atau oknum debt collector,” tuturnya.

BACA JUGA :  Menkopolhukam Mahfud MD akan Lawan Habis-Habisan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Tunda Pemilu 2024

Ia juga mengatakan, “kelompok ini kami temukan memiliki kendaraan yang penarikannya tidak benar dan kendaraan tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau finance tapi dimiliki oleh personal atau oknum debt kolektor nakal yang melakukan aksi perampasan terhadap pengendara,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iverson Manossoh menegaskan, “hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu beberapa pelaku atau debt collector lainnya yang kerap melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korbannya yang melarikan diri,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *