Menkopolhukam Mahfud MD akan Lawan Habis-Habisan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Tunda Pemilu 2024
Jakarta, CYBERJATIM.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemerintah menyebut, “menunda penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan tindakan salah kamar”.
Pemerintah akan melawan habis-habisan putusan tersebut. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD, putusan itu tidak akan mengubah rencana awal Pemilu 2024.
Mahfud menegaskan,Kami akan melawan habis-habisan putusan itu karena salah kamar. Ibarat membuat akta perkawinan, harusnya ke pengadilan agama, tapi masuknya ke pengadilan militer,” tuturnya saat konferensi pers, pada Sabtu (4/3/2023).
Mahfud, mengatakan ada ‘permainan’ di balik putusan penundaan pemilu oleh pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, putusan terkait dengan penyelenggaraan pemilu merupakan urusan hukum administrasi, bukan perdata, lanjutnya.
“Sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perma No. 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad),” tegasnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan terus jalan dengan persiapannya. Bahkan, karena ini salah kamar ya diabaikan saja. Ini pernak-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan kepemiluan kita dalam waktu dekat.
Pihak Istana Kepresidenan sebelumnya juga sudah menegaskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 akan tetap digelar sesuai dengan jadwal.
Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut secara tegas Presiden Joko Widodo berkomitmen dan telah beberapa kali menyatakan dukungan agar Pemilu 2024 digelar secara konstitusional, lanjutnya.





