Managemen Kolaboratif Dalam Rencana Pengelolaan Tahura Trumon.
ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Pertemuan membahas tindak lanjut Tahura Trumon pasca ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor SK. 171/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2023 tentang Perubahan Fungsi antar Fungsi Kawasan Hutan dari sebagian Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Hutan Raya, Kegiatan tersebut berlangsung di Aula lantai II sekdakab Aceh Selatan, Selasa (20/06/2023).
Kagiatan ini di buka oleh Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma,S.STP Mewakili Bupati, Turut berhadiri sejumlah dinas/badan teknis lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait.
Selain itu juga hadir KPH VI, BKSDA, BPKH XVIII , BBTNGL, mitra kerjasama WCS, OIC dan LSM lokal yang sejak awal telah berpartisipasi aktif dan mendukung hadirnya sebuah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Taman Hutan Raya di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam sambutannya Cut Syazalisma mengatakan bahwa “Tahura telah telah ditunjuk menteri atas permintaan pemerintah kabupaten aceh selatan dan pemerintah Provinsi Aceh. Karenanya kita perlu berkolaborasi untuk mewujudkan Tahura ini menjadi lebih baik, kalo bisa menjadi percontohan pengelolaannya di Indonesia”, ujar beliau.
Sementara itu Kepala BPKH XVIII Aceh, Toto Prabowo S. Hut, M.Si..menyambut baik atas hadirnya Tahura di Aceh Selatan,” Kita berkomitmen untuk melakukan penataan batas kawasan agar semakin baik dalam Rencana Pengelolaannya”.
Pada kesempatan yang sama Gunawa Alza, S.Hut Kepala BKSDA Aceh, Menyatakan bahwa “kita terus mendukung Tahura Trumon yang telah ada dan CRU dengan gajahnya tetap kita pertahankan dalam Tahura sebagai salah satu daya tarik Tahura Trumon. Ungkapnya.
Selanjutnya WCS (Wildlife Conservation Society) dan OIC (Orangutan Information Center) masih terus memberikan dukungan terhadap Tahura Trumon sampai dengan terwujudnya rencana pengelolaan.
Dalam FGD tersebut sebagai fasilitator T. Masrizar, S.Hut, M. Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan. Agenda tersebut mendapatkan beberapa kesimpulan penting berkaitan tindak lanjut dengan Membentuk tim percepatan, merekrut tim ahli untuk penyusunan Rencana Pengelolaan 20 tahun dan membuat rancangan qanun pengeolaan Tahura. Pungkas Kadis DLH.





