TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Sangat Miris! Pejabat Dinas Kesehatan Deliserdang Korupsi Dana Proyek IPAL, Sekarang Divonis Ringan

Foto: Wajah Kedua Terdakwa dalam Persidangan Beragendakan Putusan yang di Bacakan Majelis Hakim.

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Dedi Chandra SKM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten Deliserdang divonis ringan oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam hasil keputusannya sebagaimana yang dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id pada Rabu (19/4/2023), koruptor proyek IPAL ini divonis hanya cuman satu tahun penjara saja…!!!

“Menguatkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” poin putusan Majelis hakim PT Medan yang diketuai Pahatar Simarmata pada Rabu (29/3/2023) lalu

Selain itu,hakim juga menetapkan supaya terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA :  Kenapa Bisa Bicara Begitu Seorang Wakil Walikota Medan? Wawalkot Medan Minta Waspadai Non Pribumi, F-PDIP: Rasis!

Tak hanya Dedi, hakim PT Medan juga menguatkan putusan hakim PN Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ) Rico Putra Charles Pakpahan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Chandra selama satu tahun penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar undang-undang Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Teatrikal Pocong, Cara Unik Satlantas Polres Pamekasan Tekan Penyebaran Covid-19

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, menuntut Dedi selama 6,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Rico dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dilanjutkan JPU, dalam fakta persidangan, terdakwa Rico Putra Charles selaku rekanan pengadaan unit IPAL di kedua puskesmas tersebut yang menikmati aliran dananya.

Oleh karena itu, terdakwa Rico Putra Charles dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.036.435 subsidair 2,5 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU, kedua terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten⁴44⁴⁴⁴4⁴⅘ Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 979.489.000.

BACA JUGA :  BPK Belum Bisa Lakukan Audit Proyek Lampu Jalan di Kota Medan, Ini Alasannya

Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.036.435.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Terkini Lain