SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Mahardika Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pada Kejaksaan Negeri Pamekasan

Tanda terima pelaporan dugaan korupsi dana desa Ceguk, oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada Mahardika

PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Kembali terjadi pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa / Alokasi Dana Desa ( DD/ADD ) Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sabtu ( 2 April 2022 )

Pelaporan tersebut dimasukkan pada tanggal 24 Maret 2022 lalu, sebagaimana termaktub dalam lembar serah terima dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Lingkungan, Mahasiswa UIN Madura Jadi Pelopor Pembuatan Lubang Biopori di Palesanggar
Surat pernyataan Kaur keuangan Desa Ceguk, Kabupaten Pamekasan

Selain dugaan kasus DD/ADD yang Dilaporkan oleh Mahardika juga dilaporkan pada Tipikor Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Diketahui dalam laporan tersebut yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/ADD pada tahun 2018.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI ke 78, Babinsa Kodim 0107/Asel, LSM dan OKP Bagikan Bendera Merah Putih.

Rachmad Kurnia Irawan selaku ketua Mahardika disinyalir permainan dana desa tersebut hampir sama setiap tahunnya.

” Kalau bicara soal dana Desa Ceguk, saya kira kasusnya hampir sama tiap tahun hanya saja kita laporkan dugaan tindak pidana korupsinya sesuai dengan data dan bukti-bukti yang kami kantongi, Soal anggaran berikutnya biarkan aja dulu” kata Iwan saat memberikan keterangan didepan awak media

BACA JUGA :  Pelebaran Jalan 3,6 Miliar Serobot Tanah Warga dan Dilaporkan, Diduga Atas Perintah H. Holil Pengusaha Rokok

Hingga berita ini di naikkan belum dikonfirmasi ke Kasi intel kejaksaan negeri Pamekasan terkait proses dan perkembangan surat pelaporan tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *