Mahardika Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pada Kejaksaan Negeri Pamekasan
PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Kembali terjadi pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa / Alokasi Dana Desa ( DD/ADD ) Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sabtu ( 2 April 2022 )
Pelaporan tersebut dimasukkan pada tanggal 24 Maret 2022 lalu, sebagaimana termaktub dalam lembar serah terima dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Selain dugaan kasus DD/ADD yang Dilaporkan oleh Mahardika juga dilaporkan pada Tipikor Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam laporan tersebut yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/ADD pada tahun 2018.
Rachmad Kurnia Irawan selaku ketua Mahardika disinyalir permainan dana desa tersebut hampir sama setiap tahunnya.
” Kalau bicara soal dana Desa Ceguk, saya kira kasusnya hampir sama tiap tahun hanya saja kita laporkan dugaan tindak pidana korupsinya sesuai dengan data dan bukti-bukti yang kami kantongi, Soal anggaran berikutnya biarkan aja dulu” kata Iwan saat memberikan keterangan didepan awak media
Hingga berita ini di naikkan belum dikonfirmasi ke Kasi intel kejaksaan negeri Pamekasan terkait proses dan perkembangan surat pelaporan tersebut.
Red





