Loka POM Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan Rutin
ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023/1444 H, Badan POM perlu melakukan pengawasan khusus untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Oleh karena itu, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan telah melakukan Pengawasan Pangan Rutin Khusus dengan target pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), Kedaluarsa, dan Rusak (Kemasan Penyok, Kaleng Berkarat dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (distributor / toko / swalayan) dan pangan takjil buka puasa.
“Tahapan pelaksanaan pengawasan khusus menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023/1444H, dilaksanakan sejak tanggal 13 Maret 2023 dan berakhir tanggal 19 April 2023 di Wilayah Kerja Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan (Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil),” jelas Kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan, Darwin Syah Putra, SSi Apt, Senin (17/4/2023).
Sambungnya, dasar dari kegiatan ini adalah Surat Kepala Badan POM Nomor B-PW.04.03.1.5.03.23.77 tanggal 15 Maret 2023 yang memerintahkan melakukan pengawasan pangan rutin khusus menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023/1444H.
“Dari pengawasan tersebut, telah diawasi 36 sarana distribusi pangan. Hasilnya sebagian besar memenuhi ketentuan (MK), kecuali terdapat 12 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari dua belas sarana tersebut ditemukan produk pangan yang kedaluwarsa sebanyak 20 item (253 pcs), produk rusak (penyok) sebanyak 24 item (35 pcs), dan produk tanpa izin edar sebanyak 3 item (7234 pcs) yang masih dipajang di etalase sarana,” terangnya.
Tidak hanya itu, Darwin mengatakan, Loka POM juga telah melakukan sampling dan pengujian jajanan buka puasa takjil sebanyak 110 sampel dan tidak ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya (formalin, boraks, methanyl yellow, dan rodhamin B).
Namun, lanjutnya, produk pangan kedaluwarsa yang banyak ditemukan berupa mie instan, tepung, pewarna makanan, dan minuman kemasan. Sementara untuk produk yang rusak banyak ditemukan pada makanan kaleng.
“Produk tanpa izin edar adalah produk minuman dan pewarna makanan. Temuan-temuan tersebut sudah diturunkan dari etalase, dikembalikan ke distributor, dan sebagian telah dimusnahkan,” ucapnya.
Untuk diketahui, seluruh hasil kegiatan telah dan akan dilaporkan segera ke Badan POM melalui Kedeputian Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan.





