SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kepala SMKN 9 Medan Diduga Lakukan Korupsi Dana BOS Ratusan Juta, Kabid SMA: Akan Ada Sanksi dari Seorang Gubernur Sumatera Utara

Foto; ilustrasi korupsi dana bos.

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Penggunaan dana bos untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan peralatan belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 telah diterima dari Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.

Selanjutnya untuk dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Polisi Terus Lakukan Pengejaran, Aksi Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Bandung

Diketahui, total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp 614.824.708.156,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.

BACA JUGA :  GOR Stikosa-AWS Jadi Pusat Latihan Tim AVC Challange Cup 2023

Dalam memuluskan jalan untuk melakukan korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.

Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak untuk dilaksanakan Sebesar Rp 407.221.113,00.
Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar
Rp1.207.421.124,00.

BACA JUGA :  Kapolsek Maniis Gelar Patroli Jelang Sahur Bulan Ramadhan

Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya Sebesar Rp 906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 46.010.000,00.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *