SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kepala Kesbangpol Aceh Selatan Serahkan Hasil Audit BPK kepada Pengurus Parpol.

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi perintah percepatan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol (partai politik) tahun anggaran 2023.

Kepala Badan Kesbangpol, Aceh Selatan, Safril, Sos, didampingi Kabid Kesbangpol Linmas, Ahmad Yusra, saat penyerahan hasil LHK BPK Partai Politik di Aceh Selatan menyebutkan dengan adanya perintah percepatan penyaluran dana banpol dari Kemendagri.

“Untuk itu sebagai upaya percepatan pencairan dana tersebut hari ini kita serahkan hasil audit BPK kepada parpol, Alhamdulillah LHK BPK untuk Parpol di Aceh Selatan predikat wajar tanpa pengecualian,” kata Safril.

BACA JUGA :  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Aceh Selatan Turun Ke Sekolahan

Namun, katanya, untuk mendapatkan bantuan, setiap parpol terlebih dahulu harus melengkapi berkas persyaratan, salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran.

“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada BPK sebagai dasar penerbitan LHP yang menjadi syarat pengajuan keuangan Parpol tahun 2023,” kata Safril.

Pada kesempatan itu, Safril juga menyebutkan belum ada Surat keputusan Bupati Aceh Selatan hingga tertanggal 05 April 2023 terkait bantuan keuangan untuk Parpol yang memiliki kursi di DPRK tahun anggaran 2023 sebesar Rp.600 juta lebih katanya.

BACA JUGA :  Respon Cepat Personil Polsek Labuhanhaji Timur Tangani Informasi Masyarakat.

Dan juga ujar, Kepala Badan KESBANGPOL Aceh Selatan, Safril mengatakan bahwa Dana Hibah utk Partai Politik tahun ini naik dari tahun sebelumnya pada tahun sebelumnya Rp.2807 per-suara Sah, terhitung untuk tahun 2023 dan seterusnya naik menjadi Rp.5000 per-suara Sah.

“Percepatan penyaluran bantuan ini bertujuan partai politik dapat berkonsentrasi untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024,” sebut Safril.

BACA JUGA :  Sebanyak 134 Unit Sprayer Pokir Darman Di Bagikan Di Kluet Timur Selama 4 Tahun Berturut-Turut.

Untuk diketahui Surat edaran bernomor 900.1.10/8561/Polpum tertanggal 22 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri tersebut meminta agar Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2023.

Dimana nantinya dana tersebut sebesar 60 persen akan digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk operasional sekretariat masing-masing parpol ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *