TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Kenapa Bisa Begitu? 2 Orang Komisioner di Laporkan Selingkuh, KI Sumut Sebut Tidak Ada Suatu Pelanggaran Etik

Foto ilustrasi.

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Medan, CYBERJATIM.ID, – Komisi Informasi (KI) Sumut telah melakukan rapat pleno terkait 2 orang komisionernya yang telah dilaporkan selingkuh.

Dalam rapat pleno itu diputuskan tidak ditemukan titik unsur pelanggaran suatu kode etik sehingga KI Sumut tidak membentuk majelis etik.

Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan keputusan itu diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap Lia Anggia sebagai pelapor dan M Safii Sitorus sebagai terlapor.
Pihaknya melakukan klarifikasi pada 6-10 April lalu terhadap Lia Anggia dan M Safii Sitorus.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan, Selasa (11/4).

“Keputusan kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, di mana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ada titik ditemukan suatu unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu lagi untuk dibentuk,” kata Abdul Harris Nasution dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA :  Polda Sumatera Utara, Pantau Proses Penggerebekan Sky Garden Ditangani Polrestabes Medan

Harris menyebutkan, klarifikasi terhadap Anggia dilakukan oleh tiga komisioner yang lain, di luar Safii dan Cut Alma yang dilaporkan selingkuh. Klarifikasi terhadap Anggia dilakukan pada Kamis (6/4) yang lalu untuk mengklarifikasi terkait laporannya.

“Di mana kita mengklarifikasi seputar materi laporan yang disampaikan oleh pelapor, yang dicatat dalam berita acara,” sebutnya.

Harris mengungkapkan, setelah pertemuan klarifikasi itu, Anggia baru memberikan bukti-bukti yang dia anggap sebagai perselingkuhan antara Safii dan Alma. Bukti itu hanya diberikan oleh Alma ke Harris.

“Usai pertemuan klarifikasi pelapor memberikan bukti-bukti hanya kepada saya selaku Ketua Komisi Informasi di luar dari pertemuan dalam posisi hendak meninggalkan kantor,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Tapaktuan Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh.

Kemudian pada Senin (10/4), Harris bersama komisioner KI Sumut, Edy dan Deddy kemudian melakukan rapat pleno. Rapat pleno itu dimulai dengan bukti-bukti yang diserahkan pelapor 6 April 2023 yang lalu dibuka dan kemudian dibahas.

Setelah itu, Harris menjelaskan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Safii sebagai terlapor. Dalam rapat tersebut, Safii membantah tuduhan itu dan memberikan surat pernyataan.

“Selanjutnya kami melakukan klarifikasi kepada terlapor dugaan pelangaran kode etik. Dari hasil rapat klarifikasi terhadap terlapor, bahwa terlapor membantah tuduhan pelapor yang kemudian memberikan surat pernyataan,” jelasnya.

Harris mengungkapkan akan menyerahkan hasil Rapat Pleno ini kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai laporan resmi serta kepada para pelapor dan terlapor. Ia berharap dengan adanya hasil ini, dugaan pelanggaran kode etik itu tidak lagi menjadi polemik.

BACA JUGA :  Apa Kabar Dana Hibah ? , Benarkah Dana Hibah Juga Banyak Mengalir ke Pamekasan !

“Kami berharap agar polemik dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua Komisioner KI Sumut tidak lagi dipolemikkan sehingga bisa menjadikan suasana kondusif di KI Sumut yang saat ini tengah fokus bekerja menuntaskan sengketa informasi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, dua komisioner KI Sumut M Safii dan Cut Alma diduga berselingkuh. Dugaan perselingkuhan itu diketahui lantaran Lia Anggiani yang merupakan istri dari M Safii, melaporkan kabar tersebut ke Ketua KI Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu.

Selain itu, Lia mengaku memiliki bukti yang kuat dan saksi atas perselingkuhan keduanya. Lia meminta Ketua KI Sumut membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut. Karena perselingkuhan tersebut sudah melanggar Peraturan Komisi Informasi No 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

PEWARTA:SINGA LAPAR BANG SILALAHI

Terkini Lain