TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Kembali Lagi Masyarakat Leowalu Geruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Belu, Ada Apa ? 

Penulis: | Editor:

 

ATAMBUA, CYBERJATIM.ID – Inspektorat Kabupaten Belu dipertanyakan keseriuas dalam melakukan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Pasalnya, sampai hari ini masih ada laporan warga terkait dugaan korupsi yang belum diselesaikan.

 

Lambangnya penanganan laporan kasus dugaan korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Belu didugaan adanya peluang negosiasi antara oknum Inspektorat dengan Terlapor.

 

Seperti halnya yang dipertanyakan oleh salah satu masyarakat pelapor, Desa Leowalu ,Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Benuard Laka Bere, terkait penangan kasus dugaan korupsi pengadaan anakan pohon pisang.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Polres Belu, Warga Berdao, Pertanyaan Maraknya Judi Kupon Putih Dan Judi online !!

 

” kemarin senin 17 April 2023, saya sudah ke Inspektorat dan bertemu dengan salah satu pegawai yang bernama Pak Matheus. Saya tanya soal perkembangan penangan kasus dugaan korupsi pengadaan anakan pohon pisang,” tuturnya.

 

Dikatakan Benuard, bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 lalu dilakukan klarifikasi di Inspektorat antara Masyarakt pelapor dan mantan PJS Desa Leowalu Benyamin Berek, dan Ketua TPK Leowalu Emanuel Leto Asa yang berlangsung di Aula Inspektorat.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Camat Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur

 

Ketika itu, lanjut Benuard, pihak Inspektorat berjanji akan melakukan perhitungan dan turun lapangan dengan waktu yang ditentukan dua minggu klarifikasi.

 

” sekarang sudah lewat dua minggu bahkan kurang lebih sudah tiga bulan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Belu,” terangnya.

 

Tambah Benuard” kemarin kami ketemu pak Matheus dia menyodorkan sebuah surat untuk saya mau tanda tangan tapi saya tolak itu. Belum ada tindak tindakan apa dari inspektorat masa suruh saya untuk tanda tangan shi,” tanyanya.

BACA JUGA :  Kapolsek Tapaktuan Menjadi Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke 78 Aceh Selatan.

 

” bahkan saya sampai hari ini upah penerimaan dari pengadaan pohon pisang itu belum terima, dan uang itu masih di tahan oleh Mantan PJS desa Leowalu,”pungkaanya.

 

Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa program pengadaan anakan pohon pisang ini adalah program Desa tahun anggaran 2022. Perjanjiannya, harga anakan pohon pisang yang harua diterima masyarakat yakni, 25 ribu per pohon.

 

Namun, pada kenyataannya, masyarakat hanya terima per pohon 15 ribu perpohon saja. Lalu sisanya lari kemana.

 

Terkini Lain