Penulis: Yudi Akbar | Editor: Fazaraul Farahiyyah
Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Bantuan stimulan bencana gempa yang di cairkan pemerintah Kabupaten Cianjur, di Desa Cibokor yang ramai beberapa pekan lalu kini mulai temui titik terang.
Pasalnya di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur tertuju kepada perangkat Rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT), di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber yang di duga meminta sejumlah uang kepada beberapa warga korban gempa dengan mengatasnamakan pemerintah desa (Pemdes) kini sudah menemui titik terang.
Saat informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu warga yang terjadi dengan tujuan memperlancar jalannya pencairan dana stimulan bencana gempa yang sudah mencatat nama salah seorang Kepala Desa Cibokor tidaklah benar.
Adapun terkait kejadian tersebut semua pihak terkait sudah dihadirkan dan dilakukan musyawarah yang bertempat di aula Desa Cibokor yang dihadiri Babinkamtibmas serta Babinsa Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber Cianjur.
Menurut kepala desa Eliyan menuturkan, “Terkait dengan adanya warga yang ramai di dibicarakan media, saya sendiri kades Desa Cibokor tidak pernah mengintruksikan kepada siapapun untuk meminta terkait uang pencairan stimulan dana gempa”.
‘Dengan adanya isu terkait pemotongan dana stimulan bencana gempa di wilayah Desa Cibokor saya pribadi tidak pernah merasa memberikan perintah terhadap perangkat Rw maupun Rt’.
Masih tuturnya, terkait pemotongan uang pencairan stimulan dana gempa sebagai bentuk alasan prosedural pencairan yang di lakukan oknum Rt yang mengatasnamakan kades.
“Saya pribadi selaku Kepala Desa Cibokor langsung melakukan tindakan dan segera melakukan pernyataan dengan di tanda tangan sebagai bukti yang di saksikan oleh Pemdes cibokor,” jelasnya.
Sehingga ketika dalam pencairan insentif RT/RW sekaligus sosialisasi desa sadar hukum tgl 17 april 2023. Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa menegaskan, “Jangan sampai ada pemotongan dengan dalih di bagikan ke masyarakat yang belum mendapatkan bantuan jika nanti ada temuan oknum yg melakukan pemotongan kepada masyarakat dengan alasan apapun apalagi mengatasnamakan pemerintah desa terhadap penerima bantuan stimulan terdampak gempa pihak desa akan bertindak tegas sehingga oknum tersebut bisa di proses secara hukum,” ucapnya.