Warga Resah Polemik Hak Kepemilikan Tanah ‘Hambat Guna’ Dana Pencairan
Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Warga masyarakat Desa Cibeureum Kecamatan Cugeunang, Kabupaten Cianjur resah dengan aturan yang sudah di anjurkan pemerintah terkait keluhkan hak dalam kepemilikan tanah dengan adanya aturan mendalam.
Hal tersebut menjadi penghambat pengajuan dana bantuan guna dalam pencairan stimulan Cianjur, Rabu (12/04/2023).
Dalam hal aturannya sudah jelas yang di anjurkan pemerintah terkait, agar dipermudah dan disederhanakan warga terdampak serta mengikuti aturan yang harus di anjurkan dalam hak kepemilikan pengajuan pada hak penerima bantuan tersebut.
Namun pada hakekat nya “salah satu warga mengeluhkan dengan di putar balikkan nya” permasalahan hak dalam kepemilikan data tanah nya, Yang sudah jelas jelas warga tersebut ” mempunyai hak untuk di bantu dalam penerimaan dana bantuan gempa di Karnakan kepemilikan nya terdampak kena bencana gempa yang lalu.
Terkait Adanya “ketidak selarasan masalah persyaratan yang menimbulkan polemik di warga tentang hak kepemilikan tanah ” Sampai warga harus ber estapet menanyakan ” hingga berantai dalam pembelian asal muasal nya” hak si pemilik tanah, awal hingga kesan nya” berbelit belit , , Warga bukan nya , mengelak ‘ di Karnakan dalam ke adaan. Darurat data data tersebut terlalu mengada ngada ” dan udah jelas walaupun warga , mau mengungkapkan kan terhadap perangkat Desa ” kan sudah ada tercantum sebagai warga pemilik , dalam kependudukan di Desa tersebut,” ujar nya.
Maka dengan ini warga masyarakat memohon kepada aparat perangkat “Desa jangan memperhambat aturan yang sudah di canangkan serta di jelaskan pihak BPBD. Yang tadinya warga sudah antusias memperjuangkan dan mengadakan persayratan yang mesti di limpahkan ke pihak pemerintah Desa terkait.
Masih kata warga berharap, jangan sampai ada oknum hingga kesan aji mungpung dalam keadaan mempersulit bantuan dana gempa tersebut.





