SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kabar Gembira ! Pengusaha Rokok Ilegal di Madura Bisa Bebas Pidana, Ini Syaratnya

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kabar gembira bagi pengusaha rokok ilegal, atau rokok tanpa pita cukai di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (28/4/2025)

Pengusaha rokok ilegal bisa bernafas lega setelah munculnya implementasi UR (Ultimatum Remidium) di bidang cukai.

Peraturan Implementasi UR memungkinkan pelaku pelanggaran cukai bisa menyelesaikan kasusnya dengan bayar denda tiga kali lipat, tanpa proses penyidikan.

Prinsip UR ini diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan Menteri Keuangan nomor 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran dibidang Cukai.

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Pamekasan Siap Berantas Judi Online, Narkoba dan Korupsi

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa menggunakan penerapan UR dibidang cukai daintaranya.

1. Pasal 50 pelanggaran terkait perizinan, misalnya tidak memiliki idzin untuk produksi atau distribusi barang kena cukai.
2. Pasal 52 pengeluaran barang kena cukai tanpa dokumen resmi atau melanggar ketentuan
3. Pasal 54 penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
4. Pasal 46 peredaran barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana seperti penyelundupan.
5. Pasal 58 memperjual belikan pita cukai secara ilegal.

BACA JUGA :  Ancaman Hukuman Belum Jelas, Polres Pamekasan Tetapkan Oknum PKL Buah Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Wartawan

Dari 5 (lima) point diatas, menurut salah satu aktifis, Syamsul Arifin menegaskan bahwa ini merupakan angin segar bagi pelaku atau pengusaha rokok ilegal, karena dengan adanya UR tersebut pelaku bebas dari jeratan pidana.

“Aturan ini sangat anih, ini seakan memberi peluang bagi pengusaha rokok ilegal untuk hidup tenang, karena dengan adanya implementasi UR, pengusaha bisa memproduksi rokok ilegal tanpa ada rasa takut”. Tegasnya

BACA JUGA :  Ini Kata Ketua DPD KNTI Aceh Selatan Terkait Maraknya Pengeboman Ikan Kian Meresahkan.

Tidak hanya itu, dengan adanya aturan UR pengusaha rokok ilegal akan semakin merajalela dan bahkan tambah lalai dalam mengurus perizinan dan semakin mudah melakukan jual beli pita.

“Bayangkan produksinya selama 1 tahun ratusan juta batang, ditangkap hanya 1 kali dalam 1 tahun dan dalam skala kecil, otomatis untungnya lebih besar dari denda yang dibayarkan saat ditangkap, apalagi ini nantinya bisa dipermainkan jumlah batangnya”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *