SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kabar Gembira ! Akhirnya Pegadaian Pamekasan Sepakat Ganti Rugi Barang Milik Korban

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kabar gembira, untuk seluruh korban Agen Pegadaian Hozizah Pamekasan, setelah pihak pegadaian dan korban mendapati kesepakatan,usai korban kembali melakukan penyegelan terhadap kantor cabang Pegadaian Pamekasan. Selasa (18/3/2025)

Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan antara tim legal korban dan pihak pegadaian, keduanya sepakat dalam jangka dua bulan seluruh kerugian yang menimpa korban akan dikembalikan.

Sementara, pihak pegadaian meminta para korban untuk melengkapi dokumen paling lambat 15 hari kedepan.

BACA JUGA :  Muhammad Iqbal Terpilih Sebagai Ketua BKAG Kecamatan Tapaktuan.

Achmad Jailani, pengacara korban menyampaikan bahwa pegadaian sepakat semua kerugian akan diganti pada dua bulan mendatang, untuk sementara ini dalam proses melengkapi dokumen administrasi.

“Sekarang masih dalam proses melengkapi semua administrasi, nanti ketika dalam proses administrasi ada yang kurang, kami kasih toleransi maksimal 15 hari. Insya Allah pertengahan juni para korban sudah memegang hak masing-masing”. Tegas Jailani

BACA JUGA :  Pengecoran Jalan Kabupaten di Kampung Parung Bitung Kertamukti

Sementara itu, Alfian Marsuto kuasa hukum PT. Pegadaian Syariah cabang Pamekasan, meminta kepada seluruh korban agar tidak melanggar kesepakatan, begitipun pihak pegadaian.

“Dari kesepakatan ini kita tidak boleh ada yang melanggar, saya sebagai lawyer dari PT Pegadaian Indonesia yang ada di Madura, menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, kemudian juga atas kesabaran dari para korban yang nunggu sampai dua bulan saya sangat harapkan, kemudian yang terakhir jangan sampai musuhi kami”. Ucap Alfian didepan puluhan korban.

BACA JUGA :  AMCM Mengecam Seluruh Kepala Desa Untuk Tidak Mempersulit Pencairan Bantuan Dana Gempa Warga

Tidak hanya itu, mediasi antara korban dan pihak pegadaian yang dipimpin oleh Alfian Marsuto, hanya butuh waktu sekitar 30 menit hingga menemui titik terang dan akhirnya berujung perdamaian antara pihak Pegadaian dan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *