SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Hati Panas, Bambang Pardede Melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumatera Utara

Hati Panas, Bambang Pardede Melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumatera Utara.

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Munculnya Bambang Pardede ke permukaan setelah dipecat sebagai Kadis PUPR Sumut 17 Mei 2023 yang silam malah membuat situasi jelang masa akhir jabatan Gubsu Edy Rahmayadi menjadi semakin panas tidak karuan.

Pasalnya, kali ini ia buka-bukaan atas terjadinya kezoliman sang Gubernur, sejak penerbitan SK pemecatan yang dianggap telah cacat hukum sehingga pemalsuan akun MySAPK.

Ceritanya, pada tanggal 29 Mei 2023 yang lalu pada saat ingin mengajukan keberatan atas pemecatan yang telah melanggar Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 tersebut melalui akun MySAPK.
Alangkah terkejutnya, akun tersebut tidak dapat diakses meski telah dicoba berulang kembali.

BACA JUGA :  Waduh mobil Ambulance Desa Cipeyeum, Setiap Hari Tidak Ada di Lingkungan Desanya

“Pada Saat dibuka, akunnya gak ketemu lagi. Akunnya yang menggunakan email bambangpardede23@gmail.com tiba-tiba sudah berubah menjadi irbambangpardede@gmail.com,” terang Raden Nuh, Selasa (20/6/2023) malam kepada WARTAWAN.

Berbagai upayapun telah dilakukan.
Mulai menghubungi stafnya hingga menghubungi pihak yang bertanggungjawab mengelola akun MySAPK di BKN Sumut bernama Debora Manurung.

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0826-09/Pakong Hadiri Panen Perdana

“Klien saya menghubungi pihak orang BKN Sumut yang mengurusi akun MySAPK. Malah dijawab kalau bapak mau bisa kita rubah lagi. Bambang merasah kesal hanya meminta diberitahukan siapa yang telah mengubah. Karena itu akun khusus yang hanya boleh diakses si pemilik akun.
Eh, sampai sekarang si Debora ini, ada satu lagi yang katanya atasannya tidak bisa dihubungi,” papar Raden Nuh.

Merasa semakin mencurigakan dan bertekad membongkar permainan di balik pemecatannya tersebut, Bambang kemudian melaporkan kejadian pemalsuan akun ini ke Polda Sumut tanggal 19 Juni 2020 dengan nomor laporan STTPL/B/276/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Minta Hentikan Pembangunan Diduga Alfamidi di Jalan Jokotole

Diketahui sebelumnya, Bambang Pardede telah dipecat dari jabatannya sebagai Kadis PUPR pada 17 Mei 2023 bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Labura. Hingga saat ini, belum ada keterangan secara jelas dasar kebijakan Gubernur Sumut tersebut hingga membuat Bambang melakukan perlawanan.

Sementara itu, Gubernur Sumut yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan balasan.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *