Penulis: Cyber Jatim | Editor:
PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Carut marutnya konsep dalam penyaluran BPNT dibeberapa kecamatan Pamekasan banyak mendapatkan sorotan dari para kaum intelektual.
Pasalnya sesuai dengan regulasi nomor 29 tahun 2022 bahwasanya penyaluran bantuan BPNT saat ini diberikan secara tunai sebesar 600 ribu pada setiap KPM.
Guna percepatan pendistribusian Kementrian bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia dalam penyaluran BPNT secara tunai dan bebas dibelanjakan dimana saja dengan syarat belanja sesuai ketentuan.
Dalam pendistribusian sembako tersebut semua desa di kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan menerapkan satu konsep yang sama
peyaluran dilakukan dengan sistem komunitas yang diletakkan disetiap Balai Desa dan diberikan secara tunai sebesar 600 ribu, dengan syarat harus membuat surat pernyataan bermaterai agar dibelanjakan sesuai aturan.
Moh. Lutfi Camat Batumarmar menegaskan bahwasanya pendistribusian sudah sesuai regulasi yang ada serta setiap penerima harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan oleh komunitas.
” Setiap penerima menanda tangani pernyataan utk membelanjakan uang tsb utk pemebelian sembako bermaterai “. Tegas Lutfi mantan Skretaris Kecamatan Pamekasan
Tidak hanya itu pihaknya menambahkan bahwasanya Kecamatan membentuk tim guna untuk memantau langsung pelaksanaan penyaluran bantuan disetiap desa.
” Ya, se Kecamatan Batumarmar sama, kita dan FORKOPIMKA membentuk tim turun ke desa utk mengawasi pelaksanaan penyaluran bantuan “. Tutup Lutfi kepada media Online Cyberjatim.id
Red